GRESIK, BrawijayaPost.com – Menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan di Kafe Bukit Domas pada pekan sebelumnya terkait persoalan jual beli tanah antara CV Rohman Kavling dengan Muslimin, warga Desa Kemorogan, Pemerintah Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kembali menggelar mediasi.
Mediasi berlangsung di Pendopo Balai Desa Pranti, Rabu (7/10/2026) siang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pranti, Hardi.
Hadir dalam mediasi tersebut jajaran Forkopimcam Menganti, di antaranya Camat Bagus Arif Jauhari, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, serta perwakilan Danramil yang diwakili Peltu Andi Widodo. Turut hadir pihak CV Rohman Kavling, Muslimin selaku pemilik tanah, Ketua Genpatra Ali Candi bersama anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPK-RI Gresik Gus Aulia, serta jajaran perangkat Desa Pranti.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak membahas tindak lanjut persoalan pembayaran tanah milik Muslimin yang hingga saat ini masih menyisakan kewajiban.
Dari hasil mediasi, pihak Muslimin menyampaikan bahwa CV Rohman Kavling sudah tidak mampu melunasi sisa pembayaran atas pembelian tanah milik Muslimin.
Atas kondisi tersebut, disepakati bahwa tanah milik Muslimin yang belum dilunasi akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara itu, terhadap 18 bidang tanah yang sebelumnya telah terjual, pihak CV Rohman Kavling menyatakan siap melakukan pembayaran dengan jangka waktu enam bulan. Pembayaran tersebut akan dimulai pada November 2026 hingga Mei 2027 sesuai kesepakatan yang dibuat dalam mediasi.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak di atas materai. Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir dalam mediasi.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa terhadap tanah yang dikembalikan kepada Muslimin, pihak CV Rohman Kavling tidak lagi memiliki hak untuk menjual atau mengalihkan tanah tersebut tanpa izin atau persetujuan dari pemilik tanah.
Kepala Desa Pranti, Hardi, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin penyelesaian yang dituangkan dalam berita acara.
“Permasalahan ini sudah selesai, kedua belah pihak sudah sepakat. Kesepakatan tersebut sudah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama,” tegas Hardi.
Hardi berharap, setelah adanya mediasi dan kesepakatan bersama tersebut, ke depannya tidak ada lagi persoalan maupun permasalahan antara kedua belah pihak.
“Harapan kami setelah mediasi ini, ke depannya tidak ada lagi permasalahan. Masing-masing pihak bisa menjalankan apa yang sudah disepakati bersama,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Genpatra Ali Candi menyampaikan rasa syukurnya karena persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan.
“Kami bersyukur permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan akhirnya membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Ali Candi.
Menurutnya, kesepakatan yang telah dibuat diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian bagi kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam berita acara.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan seluruh poin yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh masing-masing pihak, sehingga persoalan tersebut benar-benar dapat diselesaikan dan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Dwa)










Leave a Comment