GRESIK, BrawijayaPost.com,- Penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan salah satu perangkat Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berinisial TW, hingga kini belum menemui titik akhir.
Padahal, Pemerintah Desa Kepatihan telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dugaan tindak asusila TW pada 3 September 2026 untuk membahas tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.
Dalam Musdes tersebut, mayoritas peserta menghendaki agar TW diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Dari 10 Ketua RW yang hadir, sebanyak delapan memilih pemberhentian tetap, sedangkan dua lainnya memilih pemberian sanksi disiplin. Hasil Musdes tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan status TW.
Camat Menganti Bagus Arif Jauhari saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hasil Musdes yang telah dilaksanakan Pemerintah Desa Kepatihan sudah dikirimkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.
Menurutnya, hasil Musdes tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan terhadap status TW.
Dengan demikian, proses selanjutnya berada pada kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, hingga memasuki Oktober 2026, atau sekitar satu bulan setelah Musdes digelar, keputusan final terkait status TW belum juga disampaikan kepada publik.
Saat dikonfirmasi media melalui sambungan seluler, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Abu Hasan, memberikan jawaban singkat terkait perkembangan proses tersebut.
“Masih dalam proses,” ujar Abu Hasan.
Abu Hasan juga meminta agar proses tersebut diserahkan kepada pemerintah karena terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan ditetapkan.
“Serahkan ke pemerintah, Mas. Ada tahapan dalam berproses,” kata Abu Hasan kepada Media, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun hasil Musdes Desa Kepatihan telah dikirimkan, keputusan mengenai status TW masih harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme di tingkat pemerintah daerah.
Lantas, apa saja tahapan yang masih diproses oleh Dinas PMD dan kapan keputusan mengenai status TW akan ditetapkan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Musdes telah menghasilkan pilihan mayoritas mengenai pemberhentian tetap. Namun, hasil Musdes bukan secara otomatis menjadi keputusan pemberhentian, sehingga keputusan akhir tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas PMD Kabupaten Gresik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang masih dilakukan, termasuk apakah masih terdapat pemeriksaan, kajian administratif, atau pertimbangan lain sebelum keputusan final ditetapkan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpastian berkepanjangan terkait status perangkat Desa Kepatihan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Hadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan perangkat desa.
Menurut Hadi, proses tersebut pada prinsipnya dilakukan melalui kecamatan dan Dinas PMD.
“Proses pengangkatan, pemberhentian dan pembinaan perangkat desa diproses melalui kecamatan/Dinas PMD,” kata Hadi.
Ia menambahkan, selama dalam proses tersebut tidak terdapat kendala maupun pengaduan keberatan, maka tidak diperlukan rekomendasi atau tahapan tertentu di Inspektorat.
“Selama tidak ada kendala dan/atau pengaduan keberatan, maka tidak diperlukan rekomendasi/tahapan tertentu di Inspektorat,” jelasnya.
Keterangan Kepala Inspektorat tersebut memperjelas bahwa proses penanganan status perangkat Desa Kepatihan berada pada jalur kecamatan dan Dinas PMD, sepanjang tidak terdapat persoalan atau keberatan yang memerlukan penanganan Inspektorat.
Di sisi lain, pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini publik tinggal menunggu, kapan Dinas PMD Kabupaten Gresik memberikan keputusan resmi atas hasil Musdes Desa Kepatihan yang telah dikirim sekitar satu bulan lalu?
BrawijayaPost.com akan terus mengawal perkembangan proses tersebut dan meminta keterangan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Gresik mengenai kepastian status TW. (Dwa)










Leave a Comment