Proyek Saluran Sidomulyo Rp330,98 Juta Disorot: Amburadul ,Pondasi Dipertanyakan, Papan Proyek Tak Jelas
LAMONGAN, Brawijayapost.com,— Proyek Rehabilitasi Saluran Primer/Sekunder Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, senilai Rp330.985.216,97, menuai sorotan. Proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan itu ditemukan mengalami kerusakan, sementara transparansi informasi proyek di lapangan juga dipertanyakan.
Data LPSE mencatat paket tersebut memiliki pagu/HPS Rp332,5 juta dan dimenangkan CV Panca Persada Utama, dengan hasil negosiasi Rp330,98 juta.
Namun kondisi fisik di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Dokumentasi menunjukkan retakan, permukaan struktur berongga dengan agregat terbuka, serta bagian saluran yang mengalami kerusakan/ambrol.
Kepala Bidang SDA, Lutfi, mengakui persoalan proyek tersebut telah ditindaklanjuti bersama Inspektorat. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan menghasilkan sejumlah tindak lanjut berupa perbaikan dan penambahan panjang pekerjaan.
Yang lebih serius, Lutfi menyebut terdapat persoalan pada pondasi. Dalam keterangannya disebut pondasi seharusnya 50, tetapi yang terbangun hanya 30. Bagian pondasi bahkan disebut sempat dibongkar untuk pemeriksaan setelah sebelumnya tertutup.
Angka tersebut masih membutuhkan klarifikasi dokumen teknis terkait satuan dan volume yang dimaksud.
Lutfi juga menyatakan hingga saat ini belum ada pembayaran kepada penyedia dan pihak dinas masih menunggu tindak lanjut perbaikan.
Persoalan lain yang tak kalah mencolok adalah papan informasi proyek.
Saat media melakukan dokumentasi, papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi. Lebih dari itu, hingga kini pihak rekanan maupun dinas belum menunjukkan arsip atau dokumentasi yang membuktikan kapan dan di mana papan informasi tersebut pernah dipasang.
Jika papan proyek memang pernah dipasang, mana dokumentasinya?
Sebab proyek menggunakan anggaran publik dengan nilai lebih dari Rp330 juta. Transparansi seharusnya bukan sesuatu yang harus dicari-cari oleh masyarakat.
Dalam penelusuran lapangan, Pak Fano disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek. Sementara data LPSE mencatat CV Panca Persada Utama sebagai penyedia/pemenang.
Posisi Fano dan hubungan pelaksanaannya dengan penyedia resmi dalam kontrak perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan dan kualitas fisiknya.
Informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebut proyek tersebut berasal dari usulan/aspirasi Dewan dari PAN.
Namun hingga kini mekanisme dan siapa anggota DPRD yang mengusulkan masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi. Apakah benar melalui pokok-pokok pikiran DPRD atau mekanisme lainnya, menjadi bagian yang patut diklarifikasi.
Persoalan Sidomulyo akhirnya bukan lagi sebatas saluran yang rusak.
Ada fisik yang dipertanyakan, persoalan pondasi, tindak lanjut Inspektorat, rencana perbaikan, status pembayaran yang disebut belum dilakukan, papan proyek yang tidak ditemukan, serta belum jelasnya hubungan pelaksana lapangan dengan penyedia resmi.
Dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp330 juta, bagaimana pengawasan dilakukan hingga persoalan pondasi dan kerusakan fisik muncul?
Dan jika memang sudah diperiksa Inspektorat:
Apa hasil pemeriksaannya, apa yang dinyatakan tidak sesuai, dan kapan seluruh perbaikan benar-benar dinyatakan memenuhi spesifikasi?
Uang yang digunakan adalah uang publik. Maka yang dibutuhkan bukan sekadar janji perbaikan, melainkan bukti, dokumen dan pertanggungjawaban.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Panca Persada Utama, Fano, Dinas SDA dan Bina Konstruksi Lamongan, Inspektorat, serta pihak DPRD/PAN terkait informasi asal-usul usulan proyek tersebut. (Eko)









Leave a Comment