GRESIK, Brawijayapost.com,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dengan membahas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Sabtu (12/9/2026) Sore.
Dalam kegiatan tersebut, Wongso Negoro menghadirkan Umar Yasir Kasan Bisri, S.H., M.M., Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, sebagai narasumber.
Wongso Negoro menyampaikan, sosialisasi Perda merupakan salah satu upaya DPRD Kabupaten Gresik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.
“Ketenteraman dan ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta partisipasi aktif dari seluruh masyarakat,” ujar Wongso Negoro.
Ia menambahkan, masyarakat yang memahami aturan akan lebih mudah ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Melalui kegiatan Sosperda ini, kami berharap masyarakat tidak hanya mengetahui adanya peraturan daerah, tetapi juga memahami serta ikut melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.
Sementara itu, Umar Yasir Kasan Bisri, S.H., M.M., selaku narasumber menjelaskan sejumlah poin penting yang terdapat dalam Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, aparat terkait, serta seluruh elemen masyarakat.
“Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” jelas Umar.
Umar juga mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan agar memperhatikan ketertiban dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Menurutnya, keberadaan PKL yang menggunakan sebagian badan atau bahu jalan tanpa memperhatikan ketentuan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan.
“Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Gresik. Dengan memahami aturan, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Umar.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik.
Melalui kegiatan Sosperda tersebut, Wongso Negoro berharap masyarakat Kecamatan Kedamean semakin memahami aturan daerah dan memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan penyampaian materi dan dialog bersama peserta. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum turut menjadi bahan pembahasan dalam kegiatan tersebut. (Dwa)










Leave a Comment