Mujid Riduan,S.H., Dorong Peran Aktif Masyarakat Wujudkan Ketenteraman Dan Ketertiban

Redaktur Yono

September 13, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, Brawijayapost.com,-  Peran serta masyarakat dalam membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dinilai sangat penting. Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Gresik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), H. Mujid Riduan, S.H., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap V Tahun 2026 di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (13/9/2026) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Mujid Riduan menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum kepada masyarakat.

Menurut Mujid, ketenteraman dan ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat keamanan. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk ikut menjaga situasi lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

“Peran masyarakat dalam membantu menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum sangatlah penting. Dengan peran serta dan turut aktifnya masyarakat, ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Gresik ini bisa terwujud,” ujar Mujid.

Ia menambahkan, sosialisasi peraturan daerah tersebut menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta peran masyarakat dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.

Mujid berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan yang telah ditetapkan, tetapi juga ikut menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal hingga lingkungan masyarakat secara luas.

“Ketertiban akan lebih mudah terwujud apabila pemerintah, aparat dan masyarakat dapat bersinergi. Karena itu, masyarakat harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman dan tertib,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Mujid Riduan juga menghadirkan Farid Evendi, S.Sos., M.AP., Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik, sebagai narasumber.

Baca Lainnya:  Doa Bersama dan Pengajian Awali Kegiatan Sedekah Bumi Desa Domas

Kehadiran narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada peserta terkait penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya yang berkaitan dengan peran sosial dan penanganan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Gresik berharap masyarakat semakin memahami pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 serta ikut berperan aktif dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kondisi sosial yang kondusif di Kabupaten Gresik.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi dialog dan tanya jawab. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi, maupun berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan mereka.

Sesi dialog berlangsung interaktif. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara langsung dari narasumber maupun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik terkait penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2022 dalam kehidupan bermasyarakat (Raf)

Leave a Comment

Related Post