Upaya Perkuat Pencegahan Penyakit Menular, Nur Yahya Hanafi Sosialisasikan Dua Perda Kesehatan

Redaktur Yono

July 12, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PKB, Nur Yahya Hanafi, ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap IV Tahun 2026 di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (12/7/2026).

Pada Kegiatan sosialisasi tersebut politisi muda dari Fraksi PKB ini menghadirkan narasumber dari puskesmas Kedamean, dr. Wahyu Anne, dengan mengangkat tema penguatan pencegahan penyakit menular melalui implementasi peraturan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Nur Yahya Hanafi mengatakan, kedua perda tersebut merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menekan penyebaran penyakit menular.

“Melalui Sosperda ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa pencegahan penyakit menular merupakan tanggung jawab bersama. Peraturan daerah ini harus diketahui dan dilaksanakan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan,” ujar Nur Yahya Hanafi.

Ia menambahkan, edukasi yang berkelanjutan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menekan angka penularan berbagai penyakit. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Wahyu Anne, menjelaskan bahwa pencegahan penyakit menular harus dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami pentingnya deteksi dini, pemeriksaan kesehatan secara berkala, imunisasi, serta penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Penyakit menular dapat dicegah apabila masyarakat memiliki pengetahuan yang baik dan menerapkan pola hidup sehat. Edukasi seperti ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran sekaligus menghilangkan stigma terhadap penderita HIV/AIDS maupun penyakit menular lainnya,” jelas dr. Wahyu Anne.

Baca Lainnya:  Ciptakan Menganti Aman Kondusif, Muspika Menganti Kembali Gelar Patroli Malam

Kegiatan Sosperda berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan masyarakat terkait pencegahan penyakit menular, layanan kesehatan, hingga upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Melalui Sosperda Tahap IV Tahun 2026 ini, Nur Yahya Hanafi berharap masyarakat Desa Banyuurip semakin memahami pentingnya Perda Nomor 10 Tahun 2020 dan Perda Nomor 18 Tahun 2020, sehingga dapat berperan aktif bersama pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyebaran penyakit menular. (Raf)

Leave a Comment

Related Post