GRESIK, BrawijayaPost.com,– Status TW, perangkat Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, hingga kini belum mendapat kepastian. Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan akan memeriksa berkas-berkas yang berkaitan dengan persoalan TW.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Gresik saat ditemui awak media dalam kegiatan Rembuk Akur 2026 di Kecamatan Menganti, Sabtu (24/10/2026).
Pemeriksaan berkas tersebut menjadi perhatian di tengah belum jelasnya tindak lanjut atas hasil Musyawarah Desa (Musdes) Kepatihan yang sebelumnya menyepakati pemberhentian tetap terhadap TW.
Sebelumnya, hasil Musdes yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) telah merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap TW. Namun, kepastian tindak lanjut administratif dari pemerintah daerah masih dinantikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan telah berjalan. Warga berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan agar tidak terus berlarut-larut.
Pernyataan Bupati Gresik yang akan memeriksa berkas-berkas terkait TW diharapkan menjadi langkah untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga ada keputusan resmi, status akhir TW masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait.
Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan tersebut agar polemik status perangkat Desa Kepatihan ini segera mendapatkan kepastian hukum dan administratif. (Dwa)










Leave a Comment