Membongkar Logika Hukum MPD: Bagaimana Majelis Pemeriksa Putuskan Kasus Pelanggaran Notaris

Redaktur Yono

October 25, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

JAKARTA, BrawijayaPost.com,— Profesi Notaris sebagai pejabat umum memegang peranan vital dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, ketika muncul aduan publik akibat dugaan pelanggaran etik maupun jabatan, bagaimana Majelis Pengawas Daerah (MPD) bersikap?

Dalam sebuah kajian hukum terbarunya, Dr. Miando Pasuna Parapat, S.H., M.Hum., seorang praktisi hukum dan Anggota MPD Kediri (2025–2027), membedah cara berpikir atau *heuristik nalar hukum* yang digunakan oleh Majelis Pemeriksa dalam menerbitkan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW).

Menurut Miando, rekomendasi yang dikeluarkan MPD bukanlah sekadar pernyataan administratif, melainkan kesimpulan deklaratif berbasis pembuktian yang krusial. Rekomendasi ini berfungsi sebagai “kompas” hukum bagi MPW dalam menjatuhkan sanksi—mulai dari peringatan hingga usulan pemberhentian berjenjang kepada Menteri.

Menyelami 5 Langkah Nalar Hukum MPD

Agar keputusan yang diambil valid dan dapat dikontrol secara hukum (controleerbaar), MPD menerapkan lima tahapan sistematis pemecahan masalah hukum (legal problem solving):

1. Identifikasi Hukum: MPD memadukan instrumen hukum publik (seperti UUJN, UU Administrasi Pemerintahan, dan Permenkumham), hukum privat (Pasal 1365 KUHPerdata), hingga norma etika melalui Kode Etik Notaris (KEN) 2025.
2. Perumusan Fakta: Melalui sidang tertutup, MPD mengumpulkan alat bukti serta membedakan secara tegas antara batasan “Perilaku Notaris” (menyangkut etika, moral, dan martabat jabatan) dan “pelaksanaan jabatan Notaris” (kewenangan pembuatan akta otentik, sumpah, serta larangan jabatan).
3. Uji Perbuatan Melanggar Hukum: MPD meneliti ada atau tidaknya hubungan kausal (sebab-akibat) antara tindakan Notaris dengan kerugian materil maupun inmateril yang dialami oleh pengadu/klien.
4. Verifikasi Alat Bukti: Fakta yang ada diuji menggunakan standar pembuktian ala peradilan tata usaha negara—mulai dari pengakuan, keterangan saksi, dokumen/akta, hingga keyakinan majelis.
5. Penetapan Rekomendasi: Melalui proses musyawarah yang matang, Majelis akhirnya menarik kesimpulan akhir (eindstandpunt), apakah terlapor terbukti melakukan pelanggaran atau sebaliknya.

Baca Lainnya:  Konsisten Dan Akuntabel, Korem 084/BJ Ukir Prestasi Nasional

Menjaga Kepatuhan dan Kepatutan

Kajian ini menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi oleh MPD tidak boleh dilakukan secara serampangan. Di tengah keragaman tingkat pendidikan masyarakat dan potensi aduan yang kerap mencampuradukkan fungsi Notaris dan PPAT, MPD dituntut bekerja secara skeptis, objektif, dan profesional.

Pada akhirnya, mekanisme pemeriksaan ini menjadi benteng pertahanan penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum (legal compliance) dan kepatutan moral (legal propriety) demi melindungi hak-hak dasar masyarakat di negara hukum. (Den)

Leave a Comment

Related Post