Sosialisasi Perda Tahap 2, DPRD Gresik Imam Sayfudin, SH Ajak Warga Maksimalkan Zakat Dan Jaga Toleransi

Redaktur Yono

March 15, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PPP, Imam Sayfudin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap 2 Tahun 2026 di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Minggu (15/03/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat setempat yang antusias mengikuti sosialisasi peraturan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta menjaga kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam sosialisasi kali ini, Imam Sayfudin menghadirkan Perencana Ahli Muda dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Nurul Hakim, sebagai narasumber.

Adapun dua peraturan daerah yang disosialisasikan yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Dalam pemaparannya, Nurul Hakim menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah serta memastikan pengelolaannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengelolaan yang baik, dana zakat diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.
Selain itu, perda tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran lembaga pengelola zakat agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Sementara itu, Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, harmonis, dan saling menghargai di tengah keberagaman suku, agama, serta budaya.

Peraturan daerah ini juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjaga persatuan, memperkuat rasa kebersamaan, serta mencegah potensi konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Imam Sayfudin, SH menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan daerah yang telah ditetapkan.

Baca Lainnya:  Dandim 0829/Bangkalan Beserta Forkopimda Dampingi Kapolda Jatim Mengunjungi Mapolres Bangkalan

“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya zakat, infak, dan sedekah serta menjaga sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat demi terciptanya kerukunan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan dialog interaktif antara narasumber dan masyarakat, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta aspirasi terkait berbagai persoalan sosial di lingkungan mereka. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post