GRESIK, BrawijayaPost.com,- Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, S.T., menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, mudah, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Nur Yahya Hanafi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap VI Tahun 2026 di Dusun Glindah Lor, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, salah satu materi yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Nur Yahya Hanafi menegaskan, keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, implementasi perda tidak boleh hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, serta biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila masyarakat mengalami kendala atau menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar, harus tersedia mekanisme pengaduan yang jelas dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
“Perda ini harus benar-benar diterapkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi pelaksanaannya harus menjadi komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Fahmi Islami dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik turut memberikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Keterlibatan DPMPTSP diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan, khususnya terkait perizinan, persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, serta pentingnya transparansi dalam proses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan publik yang baik membutuhkan kepastian prosedur, informasi yang mudah diakses, serta mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan kendala dalam memperoleh layanan.
Melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai penerima pelayanan publik sekaligus mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika pelayanan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Nur Yahya Hanafi berharap, penerapan Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik dapat mendorong terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, kehadiran pemerintah melalui berbagai layanan publik diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Gresik.
Selain pelayanan publik, Nur Yahya Hanafi juga mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Nur Yahya mengatakan peraturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Gresik. Upaya perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, masyarakat, hingga lembaga terkait.
“Perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan, tetapi juga pemenuhan hak anak, pengasuhan yang layak, serta upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak,” katanya.
Nur Yahya menegaskan bahwa peran orang tua dan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak. Apabila ditemukan dugaan kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak, masyarakat diharapkan berani melaporkan melalui saluran yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pungkasnya.
Melalui sosialisasi dua perda tersebut, masyarakat Desa Glindah dan sekitarnya diharapkan semakin memahami pentingnya pelayanan publik yang berkualitas serta tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak. (Dwa)










Leave a Comment