GRESIK, BrawijayaPost.com,– Perkembangan penanganan status dua oknum perangkat desa, TW dari Desa Kepatihan dan S dari Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, yang sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan tindakan asusila, kini memasuki babak lanjutan.
Untuk status TW, oknum perangkat Desa Kepatihan, proses pemberhentian tetap disebut tinggal menunggu keputusan Kepala Desa Kepatihan. Hal tersebut disampaikan Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
“Rekom dari Pemda kayaknya sudah, tinggal keputusan dari Kades Kepatihan, Mas,” ujar Bagus Arif Jauhari saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Gresik terkait pemberhentian tetap TW telah memasuki tahap tindak lanjut di tingkat pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Kepatihan, Dodik Suprayogi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Berbeda dengan status TW, S yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Kletak, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, dipastikan telah diberhentikan tetap.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Putat Lor, Eko Prasetyo, saat ditemui awak media di kantornya untuk memberikan konfirmasi mengenai status S.
Menurut keterangan Eko Prasetyo, surat pemberhentian S dari Pemerintah Kabupaten Gresik telah turun sejak sekitar satu bulan lalu. Bahkan, S telah dinyatakan diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Kasun Kletak.
Dengan demikian, status S di lingkungan Pemerintah Desa Putat Lor telah memiliki keputusan pemberhentian tetap, sedangkan untuk TW di Desa Kepatihan masih menunggu keputusan Kepala Desa setelah rekomendasi dari pemerintah daerah diterima.
Masyarakat kini menantikan kejelasan tindak lanjut terhadap TW. Publik berharap seluruh proses administrasi pemberhentian perangkat desa tersebut berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua desa di Kecamatan Menganti, dua perkembangan berbeda. S telah diberhentikan tetap, sementara keputusan pemberhentian TW kini masih dinantikan. (Dwa)










Leave a Comment