JOMBANG, Brawijayapost.com,- Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Ia menilai praktik tersebut sebagai tindakan keji karena diduga mengeruk uang hingga ratusan miliar rupiah dari hasil kerja para buruh migran yang berjuang mencari nafkah demi keluarga di Tanah Air.
“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa. Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” kata Irham, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai bentuk kelalaian maupun pelanggaran administratif biasa. Ia menduga terdapat praktik kejahatan birokrasi yang terstruktur dan harus diusut secara menyeluruh.
“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.
Irham mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, segera menindaklanjuti dugaan tersebut melalui proses hukum yang transparan dan menyeluruh.
Selain itu, pihaknya juga meminta dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mendorong keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dari agensi asing kepada pihak-pihak yang diduga terkait.
“Kami meminta Kementerian Luar Negeri serta instansi terkait untuk segera membebastugaskan dan menonaktifkan seluruh petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat,” jelasnya.
Menurut Irham, langkah penonaktifan sementara terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dinilai mendesak untuk menjaga integritas proses hukum serta mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.
Ia juga mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur sistem digital yang berkaitan dengan pelayanan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh uang buruh migran dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan laporan investigasi VOICEIndonesia.co tertanggal 25 Agustus 2026, terungkap dugaan pungutan liar dalam proses registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia.
Dalam laporan tersebut, pungutan disebut mencapai RM300 hingga RM500 per berkas. Dugaan pungli tersebut disebut menyasar sekitar 66.049 registrasi, dengan perkiraan total dana yang diduga dipungut secara ilegal mencapai sekitar Rp145 miliar.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius karena menyangkut perlindungan dan hak-hak Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dikenal sebagai pahlawan devisa. Hingga kini, dugaan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Dwa)





Leave a Comment