Penjualan Kavling Dilarang, MMJ Jaya Diduga Buka Kavling Baru Di Gresik, Legalitas Dipertanyakan

Redaktur Yono

October 4, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, BrawijayaPost.com,-  Praktik penjualan tanah kavling di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian pemanfaatan lahan dan penataan kawasan, muncul dugaan adanya pembukaan penjualan kavling baru yang dilakukan oleh MMJ Jaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pemasaran kavling tersebut dilakukan meski sebelumnya telah muncul larangan terhadap penjualan tanah kavling matang tanpa rumah.

Dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat ketentuan yang mengatur penjualan tanah kavling matang tanpa rumah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gresik pada 18 Februari 2026 menetapkan Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Penerbitan Izin Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Non Pertanian di Wilayah Kabupaten Gresik. Surat edaran tersebut hingga kini berstatus berlaku.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila lokasi kavling yang dipasarkan ternyata berada pada lahan yang memiliki status perlindungan tertentu, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan atau lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menerbitkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 600.3.2.1/384/Hk/437.12/2026 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Gresik yang ditetapkan pada 28 Agustus 2026.

Sementara itu, Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2026–2046 juga telah berlaku sejak 10 Juli 2026. Perda tersebut mengatur pengendalian pemanfaatan ruang, penegakan hukum serta sanksi administratif.

Dengan adanya dugaan pembukaan penjualan kavling baru tersebut, masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan MMJ Jaya, termasuk status tata ruang lokasi, perizinan, serta apakah lahan yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik melalui instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi dan memastikan apakah kegiatan pemasaran serta penjualan kavling tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Baca Lainnya:  Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Presiden Prabowo: Aparat Tak Boleh Jadi Backing Penyelewengan!

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak MMJ Jaya saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon seluler terkait dugaan pembukaan dan pemasaran kavling baru tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini ditulis, masih diperlukan klarifikasi dari pihak MMJ Jaya terkait dugaan pembukaan penjualan kavling baru tersebut, termasuk dokumen perizinan dan status tata ruang lahan yang dipasarkan.

Redaksi BrawijayaPost.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak MMJ Jaya maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post