Mojokerto, Brawijayapost.com,– Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada tanggal 12 April 2026 mengenai dugaan gudang penggilingan padi ilegal di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Tim Investigasi media telah melakukan cek langsung ke lapangan untuk memverifikasi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan temuan di lokasi dan keterangan dari pihak pengelola, berikut adalah poin-poin klarifikasi sebagai bentuk Hak Jawab:

- Pelurusan Fakta Komoditas: Meniran untuk Pakan Ternak
Narasi yang menyebutkan adanya penyimpanan ribuan karung beras milik Perum Bulog adalah tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa komoditas yang dikelola adalah Meniran (pecahan butir beras kecil), bukan beras utuh untuk konsumsi manusia.
- Meniran tersebut dibeli dari berbagai tempat (Gresik, Nganjuk, Kediri) untuk dikumpulkan dan dijual kembali sebagai bahan campuran pakan ternak.
- Jika ada permintaan “Meniran Bersih”, pengelola melakukan proses pembersihan menggunakan blower (kipas) untuk memisahkan dedak/kotoran, bukan mengolah beras kualitas rendah menjadi beras premium.
- Penggunaan Karung Bekas (Daur Ulang)
Terkait temuan karung dengan berbagai merek (termasuk bekas Bulog), hal tersebut murni merupakan penggunaan karung sak bekas (daur ulang) sebagai wadah pengemasan meniran. Penggunaan karung bekas adalah praktik umum dalam perdagangan pakan ternak kelas bawah untuk menekan biaya, dan tidak ada unsur pemalsuan merek atau pengoplosan beras di dalamnya. - Status Operasional Gudang
Bangunan yang dimaksud merupakan bekas gilingan padi yang sempat vakum (tidak beroperasi). Saat ini, bangunan tersebut dimanfaatkan kembali hanya sebagai gudang transit jual-beli meniran. Aktivitas di lokasi bersifat terbuka dan bukan operasional sembunyi-sembunyi seperti yang dituduhkan. - Tanggapan Terkait Perizinan
Pihak pengelola menyayangkan narasi yang menyudutkan terkait pelanggaran pidana berat sebelum adanya proses verifikasi yang sah dari instansi berwenang. Pengelola menegaskan bahwa skala usaha ini adalah pengumpulan bahan pakan ternak rakyat, bukan industri penggilingan padi skala besar yang melanggar tata ruang atau lingkungan hidup. (*)








Leave a Comment