Hasil Musdes Desa Kepatihan: Mayoritas Pilih TW Diberhentikan, Keputusan Akhir Di Tangan Pemkab Gresik

Redaktur Yono

September 4, 2026

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, Brawijayapost.com,-  Pemerintah Desa (Pemdes) Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu perangkat desa, yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan berinisial TW.

Musdes tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kepatihan, Kamis (3/9/2026) malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat balasan dari Kecamatan Menganti terkait permohonan penanganan dugaan pelanggaran perangkat desa.

Kepala Desa Kepatihan, Dodik Suprayogi, menyampaikan bahwa berdasarkan isi surat yang diterima dari Kecamatan Menganti, Camat Menganti selaku pembina meminta Kepala Desa Kepatihan melaksanakan Musyawarah Desa untuk memperoleh hasil musyawarah terkait status TW.

Dalam forum tersebut, peserta diminta menentukan pilihan apakah TW akan diusulkan untuk diberhentikan secara tetap atau dikenai hukuman disiplin lainnya.

“Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Desa Kepatihan tertanggal 18 Agustus 2026 terkait permohonan pemberhentian sementara perangkat desa,” ujarnya.

Musdes dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam forum musyawarah, Ketua BPD dan LPMD beserta seluruh anggota yang hadir menyatakan pilihan agar TW diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Sementara itu, dari 10 Ketua RW Desa Kepatihan yang hadir, sebanyak delapan Ketua RW memilih pemberhentian tetap. Sedangkan dua Ketua RW lainnya memilih agar TW diberikan sanksi disiplin.

Dengan demikian, berdasarkan pilihan yang disampaikan dalam Musdes, mayoritas peserta mengarah pada usulan pemberhentian tetap terhadap TW sebagai perangkat Desa Kepatihan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Kepatihan Dodik Suprayogi beserta perangkat desa, Ketua BPD dan LPMD beserta anggota, seluruh Ketua RW se-Desa Kepatihan, serta Posbakum Desa Kepatihan.

Baca Lainnya:  Meriahkan HUT RS Eka Husada Ke-5 Menggelar Senam Pagi "Dedikasi Dari Hati"

TW, yang dalam perkara tersebut disebut telah berstatus tersangka, turut hadir dalam forum Musdes bersama kuasa hukumnya.

Hasil Musdes selanjutnya akan disampaikan kepada Kecamatan Menganti untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan terkait status TW sebagai perangkat desa.

Namun, hasil Musdes tersebut belum merupakan keputusan akhir mengenai pemberhentian TW. Keputusan apakah TW akan diberhentikan sebagai perangkat desa atau dikenai sanksi disiplin lainnya masih menunggu proses dan keputusan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai status TW sebagai perangkat Desa Kepatihan kini menunggu proses dan penetapan dari Pemerintah Kabupaten Gresik sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hasil Musdes yang mayoritas pesertanya memilih agar TW diberhentikan sebagai perangkat Desa Kepatihan, kuasa hukum TW, Wagiman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih akan menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Kami menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik dulu. Baru nantinya kami akan melakukan tindakan selanjutnya,” ujar Wagiman.

Hingga saat ini, proses penentuan status TW masih berada pada tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil Musdes menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menentukan keputusan akhir terkait status TW sebagai perangkat Desa Kepatihan. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post