GRESIK, Brawijayapost.com,-
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap III Tahun 2026 di Dusun Sawen, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Minggu (24/05/2026) pagi.
Dalam kegiatan Sosper kali ini, politisi muda Fraksi PKB tersebut menghadirkan Camat Kedamean, Irwanto sebagai narasumber utama untuk memaparkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah.
Nur Yahya Hanafi mengatakan, sosialisasi peraturan daerah sangat penting agar masyarakat memahami regulasi yang telah disahkan pemerintah daerah bersama DPRD, khususnya terkait kemitraan usaha yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Perda ini hadir untuk memberikan ruang dan kepastian bagi pelaku usaha lokal agar bisa berkembang melalui kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Nur Yahya juga menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pelaku UMKM, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Gresik, tegasnya.
Sementara itu, Camat Kedamean Irwanto ST dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam mendorong kolaborasi usaha di tingkat daerah, khususnya bagi pelaku usaha kecil agar mendapatkan kesempatan berkembang melalui pola kemitraan yang adil.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah ingin memastikan pelaku usaha lokal tidak berjalan sendiri, tetapi mendapat dukungan dan peluang kerja sama yang lebih luas,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan narasumber terkait implementasi perda dalam kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Kedamean. (Raf)










Leave a Comment