DPRD Gresik Fraksi PPP, Imam Sayfudin,S.H. Gandeng Diskoperindag Sosialisasikan Perda Kemitraan Usaha

Redaktur Yono

May 24, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, Brawijayapost.com,-
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Imam Syaifudin, S.H., menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Tahun 2026 yang dilaksanakan di Cerme lor pada Minggu (24/05/2026) tersebut menghadirkan narasumber dari Diskoperindag Kabupaten Gresik, yakni Wenny Putri Wilujeng, S.A., yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.

Pada kesempatan tersebut politisi muda dari Fraksi PPP, Imam Syaifudin, S.H. menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini sangat penting agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memahami hak dan peluang dalam menjalin kerja sama usaha yang sehat dan saling menguntungkan.

“Perda ini diharapkan mampu memperkuat pelaku UMKM di Gresik agar dapat berkembang dan memiliki daya saing melalui pola kemitraan yang jelas dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Diskoperindag kabupaten Gresik, Wenny Putri Wilujeng, S.A., dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2024 bertujuan mendorong pemerataan ekonomi daerah melalui kemitraan antara usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, perda tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kemitraan usaha di Kabupaten Gresik, jelasnya.

Wenny Putri Wilujeng juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong terciptanya kolaborasi usaha yang saling mendukung antara pelaku usaha kecil dan perusahaan besar, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dari peserta terkait implementasi perda serta peluang pengembangan usaha bagi masyarakat dan UMKM di Kabupaten Gresik. (Dwa)

Baca Lainnya:  Anam Ketua Gapoktan Angkat Bicara, Terkait Pemberitaan Miring Harga Pupuk Di Desanya

Leave a Comment

Related Post