GRESIK, Brawijayapost.com,-
Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar, Wongso Negoro, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap III Tahun 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dusun Bongso wetan desa pengalangan kecamatan Menganti pada Minggu (24/05/2026) dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Dalam kegiatan itu, hadir M. Fahrur Rozi, S.Kom, staf DPMPTSP Kabupaten Gresik yang membidangi fasilitasi pelayanan perizinan berusaha dan pendampingan Online Single Submission (OSS).
DPRD Gresik Wongso Negoro mengatakan, perda tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan dan kesempatan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mampu berkembang dan bersaing.
“Melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan memahami pentingnya legalitas usaha serta peluang kemitraan yang dapat dibangun antara pelaku UMKM dengan perusahaan maupun investor,” ujarnya.
Sementara itu, M. Fahrur Rozi menjelaskan pentingnya perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Menurutnya, legalitas usaha menjadi dasar utama agar pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, kemudahan akses permodalan, hingga peluang kerja sama usaha yang lebih luas.
Ia juga memaparkan bahwa proses perizinan kini semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara digital. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perizinan lainnya secara cepat, mudah dan transparan.
“Perizinan berusaha bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum dan mendukung perkembangan usaha agar lebih maju dan terpercaya,” terang Fahrur Rozi.
Selain membahas perizinan usaha, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan terkait pentingnya kemitraan antara pelaku UMKM dengan dunia usaha maupun investor sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Sosperda tahap III Tahun 2026 itu mendapat antusiasme masyarakat yang hadir. Warga juga memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi langsung terkait proses perizinan usaha dan pola kemitraan usaha di Kabupaten Gresik. (Dwa)










Leave a Comment