BOJONEGORO, Brawijayapost.com,— Dugaan permainan harga pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Ngujung, Kecamatan Malo, setelah muncul aduan masyarakat yang menyebut pupuk bersubsidi diduga ditebus petani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar selisih harga beberapa ribu rupiah. Pupuk bersubsidi merupakan fasilitas negara yang ditujukan untuk membantu petani. Karena itu, dugaan menjual pupuk subsidi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah patut menjadi perhatian serius dan harus segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
Subsidi Negara Jangan Dijadikan Ladang Keuntungan
Pupuk bersubsidi diberikan pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi petani sekaligus menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.
Artinya, ketika terdapat dugaan pupuk subsidi dijual melebihi HET, pertanyaan publik menjadi sederhana:
Siapa yang mengambil keuntungan dari selisih harga tersebut dan atas dasar apa petani dibebani harga lebih tinggi?
Berdasarkan ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi yang berlaku, pemerintah menempatkan prinsip tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima sebagai bagian penting dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal tersebut ditegaskan dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025. (Peraturan BPK)
Sementara itu, pelaksanaan teknis penyaluran diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang masih berlaku dengan perubahan melalui Permentan Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyaluran, titik serah, pengawasan hingga sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. (JDIH Pertanian)
Bahkan dalam ketentuan penyaluran, harga pupuk bersubsidi pada penerima di titik serah ditegaskan tidak boleh melampaui HET. (JDIH Pertanian)
HET Sudah Diturunkan Pemerintah
Pemerintah sebelumnya telah melakukan penurunan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku, HET pupuk bersubsidi antara lain:
* Urea: Rp1.800 per kilogram
* NPK/Phonska: Rp1.840 per kilogram
* NPK khusus Kakao: Rp2.640 per kilogram
* ZA khusus tebu: Rp1.360 per kilogram
* Pupuk organik: Rp640 per kilogram
Penurunan HET tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 dan mulai diberlakukan sejak Oktober 2025. Kementerian Pertanian menegaskan angka tersebut sebagai HET pupuk bersubsidi. (pertanian.go.id)
Dengan demikian, apabila benar terdapat pupuk subsidi yang ditebus petani di Desa Ngujung dengan harga melebihi HET, maka informasi tersebut patut diperiksa secara serius.
Bukan hanya soal “selisih harga”, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.
Kepala DKPP Bojonegoro: Segera Ditindaklanjuti
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Zaenal Fanani, S.Pi., M.P.
Menanggapi adanya informasi mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di wilayah Desa Ngujung, Kecamatan Malo, Zaenal menyatakan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, apabila setelah dilakukan pengecekan informasi tersebut benar, maka akan dilakukan langkah terhadap pihak terkait melalui koordinasi dengan Pupuk Indonesia.
“Akan segera ditindaklanjuti. Jika benar adanya informasi tersebut, akan dilakukan teguran dari pihak Pupuk Indonesia,” ujar Zaenal Fanani.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aduan masyarakat tidak semestinya berhenti sebagai informasi semata. Perlu ada verifikasi lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi penjualan di atas HET, siapa penyalurnya, berapa harga yang dibayarkan petani, serta bagaimana mekanisme transaksi tersebut berlangsung.
Pupuk subsidi bukan barang dagangan biasa yang dapat dipatok sesuka hati.
Di balik pupuk tersebut terdapat kebijakan subsidi pemerintah yang bertujuan membantu petani. Ketika harga di tingkat petani diduga dinaikkan melebihi ketentuan, maka yang berpotensi menanggung dampaknya adalah petani kecil.
Karena itu, apabila dugaan di Desa Ngujung benar adanya, publik layak meminta agar tidak berhenti pada teguran semata, tetapi dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusinya.
Mulai dari alokasi, distributor, kios/pengecer, jumlah penebusan, data penerima, harga transaksi hingga bukti pembayaran petani harus dapat ditelusuri.
Permentan Nomor 15 Tahun 2025 memang mengatur pembinaan, pengawasan, evaluasi dan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi. (Peraturan BPK)
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pihak berwenang memiliki dasar regulasi untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Tindak Lanjut DKPP dan Pupuk Indonesia
Kini bola berada di tangan DKPP Kabupaten Bojonegoro bersama Pupuk Indonesia.
Apakah benar petani di Desa Ngujung harus menebus pupuk subsidi di atas HET?
Apakah ada biaya tambahan yang dibebankan kepada petani?
Apakah seluruh transaksi sesuai dengan alokasi dan mekanisme resmi?
Dan yang paling penting, jika memang ada pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar bantahan atau pembenaran.
Sebab, pupuk subsidi adalah uang negara yang manfaatnya ditujukan kepada petani. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya menjadi bantalan bagi petani justru berubah menjadi ruang keuntungan bagi oknum tertentu.
Jika dugaan terbukti, tindakan tegas bukan sekadar diperlukan—tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap hak petani dan pertanggungjawaban atas subsidi yang diberikan negara.
DASAR HUKUM YANG RELEVAN
1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Mengatur tata kelola pupuk bersubsidi dengan prinsip tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima. (Peraturan BPK)
2. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025
Merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan saat ini berstatus berlaku. (Peraturan BPK)
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025
Mengatur pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk pengadaan, penyaluran, titik serah, pengawasan, evaluasi dan sanksi administratif. (JDIH Pertanian)
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026
Mengubah sebagian ketentuan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 dan berlaku sejak 26 Februari 2026. (Peraturan BPK)
5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025
Menetapkan perubahan HET pupuk bersubsidi, termasuk Urea Rp1.800/kg dan NPK Rp1.840/kg. Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan penurunan HET tersebut berlaku sejak Oktober 2025. (pertanian.go.id) . (Eko/Team)





Leave a Comment