GRESIK, BrawijayaPost.com,- Dugaan penipuan dengan modus meminjam kendaraan terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 6952 CZ milik An Imron Sidiq Amin, warga Kelurahan Gending, tak kunjung kembali setelah dipinjam seorang pria melalui Agus, ayah dari pemilik kendaraan, Rabu (21/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 12.30 WIB ketika seorang pria datang ke kolam pemancingan milik Agus dengan tujuan memancing. Pria tersebut diketahui sebelumnya pernah berkunjung ke lokasi sehingga tidak sepenuhnya asing bagi Agus.
Saat berada di lokasi, pria itu kemudian meminjam sepeda motor kepada Agus, yang merupakan ayah dari An Imron Sidiq Amin selaku pemilik kendaraan. Namun, saat meminjam, pria tersebut tidak meninggalkan kartu identitas atau KTP sebagai jaminan.
Hingga pukul 17.00 WIB, pria tersebut tak kunjung kembali. Sepeda motor yang dipinjamnya juga belum diketahui keberadaannya.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga curiga dan menduga adanya penipuan dengan modus meminjam kendaraan.
“Dia itu jauh-jauh hari pernah ke sini. Tadi meminjam sepeda motor, tetapi tidak meninggalkan KTP. Sampai sekarang motor belum dikembalikan. Ini mungkin salah satu bentuk pencurian kendaraan bermotor dengan cara mengelabui atau menipu korban,” ujar An Imron Sidiq Amin kepada media, Rabu (21/10/2026) sore.
An Imron Sidiq Amin yang beralamat di Jalan Awikoen Madya Utara Nomor 27, RT 06/RW 02, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas untuk ditindak lanjuti.
Ia berharap pihak kepolisian segera menelusuri keberadaan pria yang membawa sepeda motor miliknya agar kendaraan tersebut dapat ditemukan dan dikembalikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Kebomas terkait perkembangan laporan tersebut. Dugaan tindak pidana maupun identitas pria yang meminjam kendaraan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun peminjam sebelumnya pernah dikenal atau berkunjung ke lokasi. (Dwa)










Leave a Comment