TULUNGAGUNG, Brawijayapost.com,— Aktivitas dugaan penyedotan pasir di wilayah Jl. Karanganom No. 10, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan. Dari informasi yang dihimpun, terdapat tiga titik aktivitas penyedotan pasir di sepanjang bibir sungai, yang disebut-sebut dikelola oleh pihak yang berbeda.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara rutin dengan menggunakan peralatan penyedot pasir dan kendaraan pengangkut. Material hasil penyedotan kemudian diduga dibawa keluar dari lokasi.
Menurut salah seorang narasumber, aktivitas pengerukan tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp15 juta per hari. Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan perlu diverifikasi melalui data volume pasir, harga jual, jumlah kendaraan pengangkut serta transaksi sebenarnya.
Kades Tegaskan Tidak Memiliki Izin
Kepala Desa Srikaton, Gunawan, ketika dikonfirmasi awak media pada hari kamis,03/09/2026 menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
“Memang tidak ada izinnya. Itu memang dikuasai mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab.”
Gunawan mengaku tidak bersedia menyebutkan nama pihak yang dimaksud karena alasan keamanan. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah memberikan himbauan.
“Saya tidak mau menyebut namanya karena takut. Sudah pernah saya beri himbauan namun masih tetap beroperasi aktivitasnya.”
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dikonfirmasi kepada instansi teknis guna memastikan status perizinan masing-masing dari tiga titik kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ipda Mukadi selaku Kanit Reskrim mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai aktivitas tersebut maupun siapa pihak yang mengelolanya.
“Saya juga tidak mengetahui adanya itu dan siapa. Namun sebelumnya yang di wilayah sebelah sempat saya tutup.”
Dengan demikian, keberadaan tiga titik penyedotan pasir tersebut perlu dilakukan pengecekan lapangan dan pendalaman oleh aparat maupun instansi yang berwenang.
Apabila benar kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan/pengambilan pasir yang dilakukan tanpa perizinan, persoalannya tidak hanya menyangkut aktivitas di lapangan. Ada pula aspek penerimaan negara dan kewajiban kepada negara/daerah yang perlu diperiksa.
Dalam kegiatan pertambangan yang legal, pelaku usaha memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban keuangan sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Apabila material bernilai ekonomi diambil dan diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk dapat menjadi tidak tertagih.
Namun, apakah kondisi tersebut benar telah menimbulkan kerugian keuangan negara, berapa nilainya, dan siapa yang bertanggung jawab, harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta perhitungan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
Aktivitas pertambangan mineral dan batuan pada prinsipnya harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.
Selain aspek pidana, kegiatan pertambangan juga berkaitan dengan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konstitusi juga menegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Karena itu, apabila terdapat dugaan pengambilan pasir dari sumber daya alam secara ilegal dan kemudian diperjualbelikan, maka perlu dipastikan apakah terdapat potensi kehilangan penerimaan negara, serta apakah aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Jika benar nilai ekonomi kegiatan mencapai sekitar Rp15 juta per hari, maka secara sederhana angka tersebut dapat menjadi indikator untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Misalnya aktivitas berlangsung 30 hari, nilai bruto yang disebut narasumber secara matematis mencapai sekitar Rp450 juta per bulan. Tetapi angka tersebut bukan otomatis merupakan kerugian negara, karena masih harus dikurangi biaya operasional dan harus diketahui berapa kewajiban pajak, PNBP, royalti, atau kewajiban lainnya yang sebenarnya harus dibayarkan.
Justru di sinilah pentingnya pemeriksaan oleh instansi berwenang:
berapa volume pasir yang telah dikeruk, berapa lama kegiatan berlangsung, berapa nilai jualnya, siapa pembelinya, dan berapa kewajiban negara yang seharusnya dibayarkan?
Jika ternyata kegiatan tersebut benar-benar tidak memiliki izin sebagaimana ditegaskan kepala desa, maka aspek tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberadaan tiga titik penyedotan dengan pihak yang disebut berbeda juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada operator di lapangan, tetapi perlu ditelusuri siapa pemilik atau pengelola masing-masing titik, sumber material, jalur distribusi, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang membeli pasir tersebut.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut maupun pihak yang diduga mengelola ketiga lokasi tersebut.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hukum atas dugaan aktivitas penyedotan pasir yang disebut tidak mengantongi izin.
Jika benar tidak berizin, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas pengerukan pasir, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih, serta kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan lingkungan. (Eko/Team)





Leave a Comment