GRESIK, Brawijayapost.com,– Lemahnya pengawasan dan dugaan “mandulnya” penegakan hukum di Kabupaten Gresik kini menjadi sorotan tajam. Sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayah Kecamatan Kedamean dilaporkan tetap bebas beroperasi meski diduga kuat belum mengantongi izin resmi dan menabrak aturan perlindungan ternak.
Limbah Menyengat dan Izin Misterius
Berdasarkan keluhan warga sekitar, aktivitas pemotongan hewan tersebut telah berlangsung lama tanpa kejelasan legalitas. Selain masalah dokumen, limbah yang dihasilkan dari proses pemotongan diduga dibuang sembarangan hingga menimbulkan bau busuk yang menyengat.
“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang diduga belum ada izin jelas. Limbahnya bau sekali dan sangat mengganggu warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (07/05/2026).
Dugaan Pelanggaran Moral: Sapi Betina Pasca-Melahirkan Dipotong
Keresahan warga memuncak setelah muncul dugaan praktik pemotongan sapi betina produktif yang baru saja melahirkan. Secara aturan, pemotongan ternak betina produktif dilarang keras demi menjaga populasi dan keberlanjutan sektor peternakan.
“Kalau benar sapi betina habis melahirkan ikut dipotong, ini sudah keterlaluan. Bukan cuma soal izin, tapi juga soal moral dan aturan peternakan,” kecam warga lainnya.Aroma “Bekingan” Oknum DPRD Gresik
Situasi ini semakin memanas dengan munculnya dugaan adanya perlindungan dari kekuatan politik. Kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa usaha tersebut tetap aman beroperasi karena diduga dimiliki atau dibekingi oleh kerabat salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Dapil 3.
Dugaan konflik kepentingan ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai integritas penegakan perda di Gresik. Publik menilai ada perlakuan tebang pilih dalam penertiban usaha.
- Aturan yang Dilanggar: Peraturan Bupati Gresik Nomor 89 Tahun 2022 tentang SOP Pelayanan Perizinan Berusaha.
- Syarat Mutlak: Setiap RPH wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menjamin higienitas daging.
Upaya Pembungkaman Kontrol Sosial
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi teknis, muncul tudingan bahwa pihak-pihak yang menyoroti masalah ini dicap sebagai “media abal-abal”. Upaya ini dinilai warga sebagai bentuk intimidasi untuk membungkam kontrol sosial.
“Daripada menyerang media, lebih baik buka data izin usaha dan jelaskan soal dugaan pemotongan sapi betina itu. Publik butuh jawaban, bukan intimidasi,” tegas narasumber di lokasi.Desakan Penutupan dan Inspeksi Mendadak
Warga mendesak instansi terkait, mulai dari:
- Dinas Pertanian
- DPMPTSP (Perizinan)
- Satpol PP
- Aparat Penegak Hukum
Untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menutup operasional RPH jika terbukti melanggar aturan. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup warga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola RPH maupun oknum anggota DPRD yang dimaksud belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan usaha ilegal, pencemaran lingkungan, maupun dugaan pemotongan sapi betina produktif tersebut. (Reporter: Dwa)










Leave a Comment