GRESIK, BrawijayaPost.com,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Mujid Riduan, S.H., mengajak masyarakat aktif mengecek kesesuaian data sosial ekonomi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan desil yang tercatat dalam data pemerintah.
Melalui informasi layanan publik Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gresik, warga yang merasa desilnya tidak sesuai dapat mengajukan koreksi melalui mekanisme yang telah disediakan.
Untuk pengajuan secara langsung, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi rumah, meliputi bagian depan rumah, ruang tengah, dan kamar mandi.
Sementara itu, koreksi juga dapat dilakukan secara daring melalui WA Center 08877 171 171, Web Form DTSEN BPS, Call Center 021-171, serta aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Mujid Riduan mengatakan masyarakat tidak perlu pasif apabila menemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami mendorong masyarakat untuk aktif mengecek data DTSEN masing-masing. Kalau kondisi riil di lapangan tidak sesuai dengan desil yang tercatat, jangan dibiarkan. Silakan mengajukan koreksi melalui jalur yang sudah disediakan,” ujar Mujid kepada media, Rabu (23/9/2023).
Menurutnya, pemutakhiran data sangat penting karena DTSEN berkaitan dengan sasaran berbagai program pemerintah. Karena itu, akurasi data perlu terus dijaga agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercatat secara tepat.
“Data ini sangat penting karena berkaitan dengan sasaran berbagai program pemerintah. Karena itu, kami berharap data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan,” jelasnya.
Mujid juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan koordinasi dalam proses pemutakhiran data.
“Pemerintah daerah juga perlu memastikan koordinasi dengan Dinas Sosial, BPS, BPJS, dan Kominfo berjalan baik. Jangan sampai warga yang sebenarnya membutuhkan justru tidak mendapatkan haknya karena persoalan data,” katanya.
Ia menambahkan, warga yang mengajukan koreksi hendaknya melengkapi dokumen dan bukti pendukung sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Kita ingin proses pemutakhiran ini semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan tersedianya kanal koreksi tersebut, masyarakat diharapkan turut berperan memastikan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. (Dwa)










Leave a Comment