Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Jakarta, Brawijayapost.com,- Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
March 24, 2026






