TUBAN, Brawijayapost.com,- Pihak manajemen travel haji dan umrah PT Mutiara Cinta Imani (MCI) Tuban melalui Kuasa Hukumnya, Nur Insyani, S.H. dari DPP KPK Tipikor, mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan Surat Somasi I (Peringatan) tertanggal 16 Oktober 2026. Somasi tersebut ditujukan kepada Sdr. Usfi Isbar (Tim Advokasi LBH Bintang Kejora) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita menyesatkan di media sosial maupun media massa.
Tembusan surat somasi tersebut juga disampaikan secara resmi kepada Kapolres Tuban, Kajari Tuban, serta insan pers/media.
Luruskan 4 Point Keberatan Atas Berita Menyesatkan
Dalam surat somasi resmi tersebut, Kuasa Hukum Nur Insyani, S.H. membeberkan 4 poin keberatan mendasar atas narasi dan pemberitaan sepihak yang dimuat di kurang lebih 15 media di wilayah Tuban dan sekitarnya:
PT MCI Perusahaan Resmi, Bukan Investasi Bodong: PT Mutiara Cinta Imani (MCI) adalah perusahaan travel haji dan umrah yang berizin resmi, berkantor jelas, serta tidak pernah menghimpun dana masyarakat untuk praktik investasi. Tuduhan bahwa kliennya melakukan investasi bodong yang mengorbankan warga adalah fitnah yang tidak berdasar.
Murni Utang Piutang/Pinjaman, Tanpa Iming-Iming Imbal Hasil: Narasi yang menyebutkan adanya iming-imling imbal hasil/bagi hasil Rp5 juta per Rp50 juta serta fasilitas umrah gratis adalah TIDAK BENAR. Hubungan antara kliennya (Ibu Yasmin) dengan Saudari Lilis dan Saudari Karmi murni merupakan utang piutang/pinjaman biasa tanpa mengharapkan faedah/hasil, didukung dengan bukti chat.
Pihak Pelapor yang Menawarkan Pinjaman: Kliennya tidak pernah memberikan dorongan atau paksanaan modal. Faktanya, Saudari Lilis sendiri yang menawarkan secara sukarela uang miliknya untuk dipinjamkan, dengan kesepakatan dapat diminta kembali secara mencicil jika dibutuhkan.
Klarifikasi Pemanggilan Penyidik: Pemberitaan yang menyebut kliennya mangkir atau tidak hadir setelah dipanggil secara patut oleh penyidik adalah tidak benar. Klien baru menerima 1 kali surat undangan klarifikasi II dari Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tuban yang sejatinya dijadwalkan tanggal 05 Oktober 2026, namun diundur menjadi tanggal 09 Oktober 2026.
Dampak dan Kerugian Fatal Bagi Klien, Usaha, dan Majelis Ta’lim
Nur Insyani, S.H. menegaskan bahwa publikasi berita tidak benar yang dipicu oleh narasi LBH Bintang Kejora tersebut telah mengakibatkan dampak dan kerugian yang sangat fatal:
Pencemaran Nama Baik & Character Assassination: Merusak reputasi dan membunuh karakter Ibu Yasmin hingga mengalami stres/gangguan psikologis, trauma, serta malu keluar rumah karena menjadi bahan pergunjingan masyarakat.
Gangguan Kelangsungan Usaha Travel: Aktivitas operasional bisnis PT MCI terganggu karena terbentuk image negatif seolah-olah travel yang dikelola menjalankan praktik investasi bermasalah.
Serangan Terhadap Profesi Ustadzah & Majelis Ta’lim: Sebagai seorang Ustadzah dan pemilik Majelis Ta’lim NURUN NISA’, nama baik majelis dan profesi keagamaannya ikut disangkutpautkan, diserang di media sosial, serta dijadikan bahan olok-olok di masyarakat.
2 Tuntutan Somasi dan Tenggat Waktu 2 x 24 Jam
Atas kerugian materiil maupun immateriil tersebut, Kuasa Hukum menyampaikan 2 tuntutan mutlak yang wajib dipenuhi:
Permintaan Maaf Terulis dan Terbuka: Melakukan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka di media sosial atau media massa (sebanyak 15 media atau lebih) yang isinya meluruskan pemberitaan tidak benar dengan menunjukkan fakta sebenarnya kepada publik.
Take Down Berita: Menghapus atau menurunkan (take down) seluruh berita-berita yang dipersoalkan yang telah diunggah di media sosial maupun media online.
“Kami memberikan batas waktu 2 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan di atas. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan secara sukarela, maka kami dipastikan akan melakukan Upaya Hukum Pidana di Kepolisian setempat,” tegas Nur Insyani, S.H.
Pihak Kuasa Hukum menambahkan bahwa pada prinsipnya kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum mengambil langkah pidana lebih lanjut. Melalui tembusan somasi ke Polres dan Kejaksaan Tuban, diharapkan penegak hukum dapat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta perdata yang sebenarnya. (Dwa)










Leave a Comment