Anggota DPRD Gresik Sulton Sulaiman Sosialisasikan Perda Zakat Dan Toleransi

Redaktur Yono

March 15, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sulton Sulaiman, SH., MM menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap II di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (15/03/2026).

Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut, Sulton Sulaiman menyampaikan dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik kepada masyarakat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Haimatul Milla dari Bagian Hukum Kabupaten Gresik sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait isi dan tujuan dari kedua peraturan daerah tersebut.

Dalam penjelasannya, Haimatul Milla menyampaikan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 bertujuan untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Gresik agar dapat dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bertujuan untuk menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman masyarakat, jelasnya.

Sementara itu, anggota komisi III DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PPP Sulton Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan zakat secara baik serta menjaga toleransi dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Begitu antusias seluruh undangan yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan ditutup dengan sesi tanya jawab terkait Perda yang sudah di sampaikan. (Raf)

Baca Lainnya:  Pelantikan Dua Perangkat Desa, Kades Karangan Kidul Ajak Wujudkan Pelayanan Prima

Leave a Comment

Related Post