Satuan Samapta Polres Gresik Menggagalkan Balap Liar Dan Mengamankan Seorang Pelajar

Redaktur Yono

July 25, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-  Seorang pelajar berinisal SPS (16) asal Gadukan Utara, Kota Surabaya diamankan polisi karena terbukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu diwarnai aksi kejar-kejaran, Jumat (25/7/2025). Sewaktu hendak diamankan, SPS berusaha melawan petugas. Namun, dengan cekatan pelajar tersebut berhasil dilumpuhkan.

Terungkapnya kasus yang dialami SPS bermula unit patroli Raimas Satuan Samapta Polres Gresik, menggelar patroli hingga dini hari membubarkan aksi balap liar di Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik Ditengah patroli itu, petugas mencurigai ada pengendara motor tanpa nomor polisi sedang melintas. SPS yang mengendarai motor Honda Astrea saat diberhentikan malah kabur melarikan diri. 

Petugas yang Saat hendak diamankan, SPS malah melawan petugas. Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas melakukan penggeledahan. Ditemukan dompet berisi dua paket serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu. Serta uang tunai Rp 200 ribu, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor tanpa pelat nomor, langsung diamankan ke Mapolres Gresik.

Kasat Samapta AKP Heri Nugroho mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dini hari demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum, baik itu aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maupun peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” katanya.

Dengan penindakan ini lanjut dia, Polres Gresik berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, serta sebagai peringatan keras terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di jalanan. “Saya juga menghimbau kepada masyarakat apabila di lingkungan sekitar ada  hal-hal yang mencurigakan segera melapor. Informasi ini sangat berharga bagi kami melakukan pengamanan maupun penindakan, “ungkapnya.

Terkait dengan kasus yang menimpa SPS imbuh Heri Nugroho, pihaknya telah melimpahkan ke Satreskoba Polres Gresik guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca Lainnya:  Pengukuhan Dan Pelantikan Pengurus Tim Pembina Posyandu Desa Semampirejo Periode 2025-2030

Leave a Comment

Related Post