LSM GMAS Soroti Kios Pupuk “Kebal Hukum”: Masih Beroperasi Meski Pernah Diperiksa BPK

Redaktur Yono

June 10, 2026

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

LAMONGAN, Brawijayapost.com,– Praktik dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan kembali memicu reaksi keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) menyoroti eksistensi kios UD Barokah yang berlokasi di Dusun Sepat, Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo,  Kabupaten Lamongan yang dinilai “kebal hukum”.

Pasalnya, meski kios milik H. Takim tersebut tercatat pernah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025 lalu terkait dugaan penyimpangan pupuk, namun hingga saat ini kios tersebut masih beroperasi dengan leluasa.

Berdasarkan penelusuran tim LSM GMAS, kios UD Barokah diketahui mendapatkan pasokan dari distributor PT AGR yang dimiliki oleh H. Khilmi. Nama terakhir disebut-sebut merupakan oknum anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan.

Sementara itu pihak pengawas dari UPT Pertanian Kecamatan menyampaikan bahwa sanya selama ini pihak pengawas sudah memberikan teguran trus ke pemilik kios  tapi masih tetap seperti itu dan pihak pengawas tidak berhak untuk melakukan penindakan atau menutup kios karna itu wewenang dari distributor yang mengirim.

Ketua LSM GMAS, Wahyudi, menduga kuat bahwa “kekebalan” yang dimiliki kios tersebut tidak lepas dari pengaruh besar di balik distributornya.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya permainan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Yang sangat mengherankan, kios ini tercatat pernah masuk dalam radar pemeriksaan BPK tahun 2025. Namun, sampai saat ini mereka masih beroperasi seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, pihak pengawas dari UPT Pertanian Kecamatan, menyampaikan bahwasanya selama ini pihak pengawas sudah memberikan teguran trus ke pemilik kios . Namun masih tetap seperti itu dan pihak pengawas tidak berhak untuk melakukan penindakan atau menutup kios karna itu wewenang dari distributor yang mengirim.

Baca Lainnya:  Muhammad Faris Daffa Pendekar Cabe Rawit Balongpanggang Yang Multitalenta

LSM GMAS mencurigai adanya pembiaran sistematis oleh pihak terkait. Menurut Wahyudi, temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum maupun instansi berwenang untuk melakukan tindakan tegas, mulai dari pencabutan izin hingga pemutusan hubungan kemitraan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kios tersebut masih melayani penebusan pupuk, yang memicu tanda tanya besar di kalangan petani setempat mengenai sosok “pelindung” di balik bisnis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih menemui jalan buntu. Pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku penyedia pupuk subsidi belum memberikan keterangan resmi terkait status kios yang bermasalah tersebut.

“Pihak produsen hingga saat ini belum memberikan klarifikasi apa pun. Kami mendesak transparansi. Jangan sampai pupuk yang seharusnya menjadi hak petani justru diselewengkan untuk keuntungan oknum tertentu,” tegas Wahyudi.

Pihak GMAS menegaskan akan membawa temuan investigasi ini ke ranah hukum lebih lanjut agar dilakukan audit menyeluruh. Mereka menekankan bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus membebani petani.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak ingin ada lagi kios ‘nakal’ yang tetap dibiarkan beroperasi meski sudah jelas memiliki catatan pelanggaran dari lembaga audit negara seperti BPK,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment

Related Post