Dugaan Penganiayaan Di Proyek Kos-Kosan Manyar Dilaporkan Ke Polres Gresik

Redaktur Yono

November 5, 2026

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, BrawijayaPost.com,-  Dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terjadi di sebuah proyek pembangunan kos-kosan yang berlokasi di Jalan Poros Banjarsari Nomor 48, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut diduga dialami seorang pria bernama Roni Slamet. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka serius pada bagian kepala hingga harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani tindakan operasi.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) Polres Gresik, laporan disampaikan oleh Sukardi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam uraian laporan, Sukardi menerangkan bahwa dirinya memperoleh informasi dari Amin, yang disebut sebagai tetangga korban, mengenai kondisi Roni Slamet yang mengalami luka-luka.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sukardi berupaya menghubungi Sugeng, rekan kerja korban, untuk mengetahui kronologi kejadian. Sugeng kemudian mengirimkan sejumlah foto yang memperlihatkan kondisi korban setelah mengalami luka-luka.

Selanjutnya, Sukardi mendatangi Roni Slamet yang saat itu tengah menjalani perawatan di RS Petrokimia Gresik Legundi.

Namun, karena membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RS Sakinah Kabupaten Mojokerto. Dalam uraian laporan disebutkan bahwa korban mengalami pendarahan pada bagian kepala hingga harus menjalani tindakan operasi.

Atas kejadian tersebut, Sukardi mendatangi Polres Gresik untuk menyampaikan pengaduan agar peristiwa yang dialami korban dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga Orang Dipanggil Satreskrim Polres Gresik

Perkembangan terbaru, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, Satreskrim Polres Gresik telah melayangkan surat panggilan kepada tiga orang terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Lainnya:  Pemdes Boteng Gelar Musrenbangdes, Tetapkan RKPDes 2027 Dan Daftar Usulan Prioritas 2028

Informasi tersebut diperkuat dengan dokumentasi tiga surat panggilan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, Resor Gresik, melalui Satreskrim.

Pemanggilan tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam proses penanganan laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Roni Slamet mengalami luka serius pada bagian kepala.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapasitas ketiga orang yang dipanggil tersebut, apakah sebagai saksi atau untuk dimintai keterangan dalam kapasitas lainnya. Demikian pula mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Gresik terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk tujuan pemanggilan tiga orang tersebut serta kemungkinan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola proyek pembangunan kos-kosan di lokasi kejadian guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang.

Media akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga adanya kejelasan dan keputusan akhir dari proses penyelidikan maupun penyidikan Satreskrim Polres Gresik.

Pengawalan ini merupakan bagian dari komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Redaksi juga akan terus membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post