GRESIK, BrawijayaPost.com,- Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan sejumlah warga. Pasalnya, tahapan pengisian anggota BPD tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga menyampaikan kepada media bahwa dalam proses pengisian anggota BPD tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menyepakati pembentukan panitia pengisian anggota BPD.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Desa (Perdes) maupun tata tertib yang menjadi pedoman mekanisme pelaksanaan pengisian anggota BPD.
Persoalan lainnya, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi secara terbuka terkait rencana penjaringan calon anggota BPD. Warga menilai proses tersebut terkesan berjalan tanpa keterlibatan dan pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat.
Menurut keterangan sejumlah warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Pelemwatu diduga hanya menunjuk nama-nama tertentu untuk menjadi panitia pelaksana pengisian anggota BPD tanpa melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat.
Saat dikonfirmasi media, Kepala Desa Pelemwatu menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan pemilihan panitia pengisian BPD di Desa Pelemwatu, katanya, Senin (2/11/2026).
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga, tidak pernah ada Musdes yang membahas dan menyepakati siapa saja yang ditetapkan sebagai panitia pelaksana pengisian anggota BPD.
Perbedaan keterangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa. Jika memang telah dilakukan pemilihan panitia, masyarakat mempertanyakan kapan pelaksanaannya, siapa saja unsur yang dilibatkan, serta apakah terdapat berita acara dan dokumen resmi sebagai dasar pembentukan panitia.
Dalam konteks tersebut, pengisian anggota BPD di Kabupaten Gresik memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan BPD, termasuk tata cara pengisian, pelantikan, dan pemberhentian anggota BPD serta mekanisme musyawarah desa.
Selain itu, terdapat Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi BPD.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, masyarakat berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Pelemwatu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Sejumlah warga juga mempertanyakan mengapa proses penjaringan anggota BPD tidak disosialisasikan secara terbuka. Padahal, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai persyaratan calon, tahapan penjaringan, mekanisme pemilihan, hingga keterwakilan unsur masyarakat.
“Kami sebagai warga mempertanyakan proses pengisian anggota BPD ini. Seharusnya sebelum panitia dibentuk, ada musyawarah desa yang melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat. Begitu juga penjaringan calon anggota BPD harus disosialisasikan secara terbuka agar seluruh warga mengetahui dan memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri,” tegas warga kepada media, Rabu (4/11/2026).
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui tahapan maupun mekanismenya, sementara panitia dan calon yang akan mengisi keanggotaan BPD seolah-olah sudah ditentukan terlebih dahulu. Kami berharap DPMD Kabupaten Gresik dan Kecamatan Menganti turun langsung melakukan pemeriksaan agar proses ini benar-benar berjalan sesuai aturan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan berikutnya muncul terkait dugaan salah satu calon anggota BPD yang disebut-sebut menjadi Ketua Panitia Pengisian BPD.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap ketentuan mengenai persyaratan dan larangan bagi panitia pengisian anggota BPD, termasuk apakah seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD diperbolehkan merangkap sebagai panitia pelaksana.
Hal ini penting karena panitia memiliki peran strategis dalam mengatur tahapan penjaringan hingga proses pengisian keanggotaan BPD. Independensi dan netralitas panitia menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Atas persoalan tersebut, masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik bersama Kecamatan Menganti segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Pelemwatu.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dasar pembentukan panitia, berita acara musyawarah, surat keputusan panitia, tata tertib, sosialisasi kepada masyarakat, mekanisme penjaringan, hingga persyaratan dan independensi panitia pelaksana.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Perbup Gresik Nomor 25 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, pemerintah daerah diharapkan memberikan arahan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya agar proses pengisian anggota BPD tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap jangan sampai proses pengisian anggota BPD hanya menjadi formalitas administratif tanpa memberikan ruang partisipasi yang sesungguhnya kepada warga desa.
Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Kepala Desa Pelemwatu, panitia pengisian BPD, Camat Menganti, serta DPMD Kabupaten Gresik terkait dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah tahapan tersebut.
Media juga akan terus berupaya memperoleh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan apakah proses pengisian anggota BPD Desa Pelemwatu telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dwa)










Leave a Comment