GRESIK, BrawijayaPost.com,- Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Gresik masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, angka kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut dinilai masih cukup tinggi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Imam Syaifudin, S.H., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap VI Tahun 2026 di Rumah Buruh Gresik, Minggu (11/10/2026).
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tersebut, Imam Syaifudin menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak, serta upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.
Imam Syaifudin menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Anak-anak harus mendapatkan haknya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, kasih sayang, maupun perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, melalui sosialisasi Perda ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui kepedulian keluarga, lingkungan, serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Imam Syaifudin menghadirkan Herviyani Dmayanti dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Herviyani Dmayanti menjelaskan pentingnya perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, kasih sayang, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta lingkungan yang aman untuk mendukung tumbuh kembangnya.
Ia juga memaparkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan mereka.
Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Sinergi berbagai pihak diperlukan agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini dan setiap anak memperoleh hak-haknya secara layak.
Melalui sosialisasi Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat.
Dengan demikian, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Gresik dapat diperkuat melalui peningkatan kepedulian masyarakat serta keterlibatan aktif seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak. (Raf)










Leave a Comment