Gresik, Brawijayapost.com,-
Dugaan pembangunan kapling yang dibangun layaknya kawasan perumahan di wilayah Kedamean semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait legalitas proyek tersebut, sementara sejumlah kepala dinas terkait justru terkesan bungkam dan saling melempar tanggung jawab saat dikonfirmasi media melalui selulernya.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perizinan, seperti Perkim maupun DPMPTSP, belum memberikan jawaban pasti mengenai status izin pembangunan tersebut.
Saat dimintai keterangan, masing-masing pihak disebut saling mengarahkan konfirmasi ke dinas lain tanpa memberikan penjelasan resmi kepada publik. Kondisi itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan pembangunan yang diduga belum mengantongi izin lengkap.
Di lokasi, area kapling tampak sudah tertata layaknya perumahan dengan akses jalan dan pembagian petak lahan yang rapi. Informasi pemasaran kapling kepada masyarakat pun dikabarkan telah berjalan.
“Seharusnya ada penjelasan terbuka dari pemerintah. Jangan sampai masyarakat membeli kapling yang nantinya bermasalah soal izin,” ujar salah satu warga sekitar Kepada Media Kamis (07/05/2026).
“Jika pihak instansi terkait diam kami akan langsung laporkan masalah ini ke DPRD dan juga ke Bupati Gresik,” ujar Warga lainnya.
Sikap bungkam para kepala dinas terkait dinilai semakin menimbulkan kesan adanya lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan kepastian hukum agar polemik tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun kepala dinas terkait yang memberikan keterangan resmi mengenai legalitas proyek kapling tersebut. (Dwa)










Leave a Comment