Terbongkar! Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

Redaktur Yono

July 10, 2026

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, Brawijayapost.com,-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan sejumlah korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dari hasil penyelidikan diketahui, AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK melalui jalur tidak resmi.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” ujar AKP Arya Widjaya.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif. Sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas dasar itu, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Lainnya:  Pemdes Boboh Gelar Lomba Senam Lansia Meriahkan HUT RI ke-80

AKP Arya Widjaya menegaskan, Polres Gresik akan menindak tegas siapa pun yang memanfaatkan proses rekrutmen aparatur negara untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta sejumlah uang. Seluruh proses seleksi ASN dilaksanakan secara resmi, transparan, dan berdasarkan kemampuan peserta, bukan melalui perantara ataupun praktik percaloan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji bisa meloloskan menjadi PPPK atau PNS. Jika menemukan praktik seperti ini, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Arya Widjaya.

Polres Gresik berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan penerimaan ASN. Kepolisian juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Raf)

Leave a Comment

Related Post