Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Dua Residivis Pengedar Sabu

Redaktur Yono

July 23, 2026

3
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, Brawijayapost.com,-  Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua residivis yang diduga mengendalikan jalur distribusi sabu di wilayah selatan Gresik berhasil diringkus. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (23/7/2026).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DE alias Bedug dan MWFB (32), warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya menjalankan modus peredaran sabu menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah disepakati dengan pembeli untuk menghindari transaksi secara langsung.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Gresik Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik bergerak cepat hingga berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 38 gram senilai estimasi Rp68,4 juta. Polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong), 2 pipet kaca, 2 unit telepon seluler, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan peredaran yang dijalankan kedua pelaku mencakup wilayah Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan volume peredaran mencapai 40 gram sabu setiap pekan, atau sekitar 150 gram yang telah beredar di masyarakat. Sebagai kurir, mereka memperoleh upah Rp25.000 untuk setiap titik penempatan barang dan mampu mengantongi penghasilan hingga Rp500.000 per hari.

Baca Lainnya:  Kecelakaan Dua Sepeda Motor Di Jalan Raya Boteng Menganti, Satu Korban Luka Berat

Dalam konferensi pers, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada penangkapan kedua kurir. Pihaknya telah mengantongi identitas pemasok utama yang diduga berasal dari wilayah Sidoarjo dan kini menjadi target pengembangan penyelidikan.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan dua kurir ini. Identitas pemasok utama asal Sidoarjo sudah terdata dan saat ini menjadi sasaran pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Status residivis yang dimiliki salah satu tersangka juga akan menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan.

Sepanjang semester pertama hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Gresik telah mengungkap 95 kasus narkotika dengan 140 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 413,35 gram sabu, 83,788 gram ganja, 16.148 butir pil Dobel L, serta 7 butir ekstasi. Keberhasilan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.000 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat sebagai bentuk dukungan mewujudkan Gresik Bersih Narkoba (BERSINAR). (Dwa)

Leave a Comment

Related Post