PTSL Desa Kalongan Rp500 Ribu Perbidang, Melebihi Acuan SKB 3 Menteri? Pemdes Berikan Penjelasan

Redaktur Yono

August 4, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

SEMARANG, Brawijayapost.com,– Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya biaya sebesar Rp500.000 per bidang yang dibebankan kepada peserta. Besaran tersebut berada di atas angka biaya persiapan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Program PTSL di Desa Kalongan mendapatkan kuota sebanyak 780 bidang. Saat ini pelaksanaan telah memasuki tahap pemberkasan, sementara proses pengukuran seluruh bidang telah selesai dilaksanakan.

Susunan kepanitiaan PTSL Desa Kalongan terdiri dari:

* Pj. Kepala Desa: Suhartono
* Sekretaris Desa : Fajar Abu Rizky
* Ketua Panitia PTSL : Fajar Abu Rizky (Sekretaris Desa)
* Bendahara : Fitri (Tokoh Masyarakat)

Informasi yang diperoleh menyebutkan masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp500.000 per bidang. Besaran tersebut memunculkan pertanyaan karena mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2017, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali pada prinsipnya ditetapkan maksimal Rp150.000 per bidang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Kalongan sekaligus Ketua Panitia PTSL, Fajar Abu Rizky, mengakui bahwa dirinya memahami ketentuan tersebut. Namun, menurutnya, terdapat pertimbangan terkait pelaksanaan di lapangan.

“Kalau mengacu pada aturan memang biaya persiapan PTSL sebesar Rp150 ribu. Namun kami juga memikirkan panitia yang bekerja dari awal hingga akhir. Mereka melakukan pemberkasan, pendampingan masyarakat, administrasi, hingga proses pengukuran yang membutuhkan waktu, tenaga, dan tanggung jawab. Kami juga kasihan kepada panitia yang telah bekerja keras sehingga ada pertimbangan biaya tersebut,” ujar Fajar saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat, melainkan sebagai upaya mendukung operasional pelaksanaan program di tingkat desa. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap memberikan penjelasan apabila terdapat evaluasi maupun klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Baca Lainnya:  Kecelakaan Di Menganti, Dua Pengendara Motor Alami Luka Luka

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa apabila terdapat pungutan di luar ketentuan SKB 3 Menteri, maka dasar hukum, mekanisme penetapan, serta rincian penggunaannya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menjamin asas transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program PTSL.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan, proses PTSL di Desa Kalongan diketahui berjalan lancar. Tahapan pengukuran telah selesai dan saat ini panitia tengah menyelesaikan pemberkasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kalongan maupun instansi terkait apabila terdapat informasi tambahan atau penjelasan lain mengenai dasar penetapan biaya tersebut, sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. (Tim/*)

Leave a Comment

Related Post