Komisi I DPRD Gresik Buka Suara Soal Sengketa Lahan SDN 207 Sidoraharjo, Dimaz Tegaskan Siap Kawal Hingga Tuntas!

Redaktur Yono

November 7, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, BrawijayaPost.com,-  Sengketa lahan yang ditempati SDN 207 Gresik di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, hingga kini belum menemukan penyelesaian final. Persoalan yang menyangkut kepastian status lahan sekolah tersebut kembali menjadi perhatian setelah anggota Komisi I DPRD Gresik dari Fraksi PDI-P, Dimaz Fahturachman, S.T., angkat bicara.

Dimaz menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa lahan tersebut sebenarnya sudah berjalan sekitar separuh jalan. Namun, hingga saat ini masih terdapat persoalan mendasar yang harus diputuskan, yakni mekanisme penyelesaian melalui pemberian ganti rugi berupa uang atau penggantian dalam bentuk lahan.

“Ini masalahnya kan antara ganti rugi uang atau lahan. Tinggal di Pemda-nya saja, Mas, karena keputusan akhir ada di pemerintah daerah,” ungkap Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Dimaz Fahturachman saat dikonfirmasi media melalui selulernya, Sabtu (7/11/2026).

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut akan kembali ditindaklanjuti agar proses penyelesaiannya tidak terus berlarut-larut.

“InsyaAllah kasus ini akan segera kita follow up kembali,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dimaz juga menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo hingga benar-benar tuntas.

“Iya Mas, kasus ini akan kami kawal,” tegasnya.

Pernyataan anggota Komisi I DPRD Gresik tersebut menjadi perhatian, mengingat persoalan sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo membutuhkan kepastian dan langkah konkret dari pihak-pihak terkait.

Terlebih, terdapat dua opsi penyelesaian yang masih menjadi pembahasan, yakni pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan atau penyediaan lahan pengganti. Kedua opsi tersebut membutuhkan kajian, kejelasan dasar hukum, serta keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Gresik.

Dengan keputusan akhir yang disebut berada di tangan pemerintah daerah, Pemkab Gresik kini menjadi pihak yang dinantikan langkah konkretnya.

Baca Lainnya:  Respon Cepat DLH Gresik, Tindaklanjuti Aduan Warga Mempangkas Pohon Rawan Di Jalan Raya Hendrosari

Publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada pembahasan dan koordinasi semata. Diperlukan kejelasan mengenai status lahan, mekanisme penyelesaian, sumber anggaran apabila menggunakan skema ganti rugi, hingga target waktu penyelesaian.

Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD juga menjadi penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan dan tidak terus mengalami penundaan.

Masyarakat kini menunggu realisasi komitmen Komisi I DPRD Gresik untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, sekaligus menantikan keputusan resmi Pemkab Gresik agar sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo segera memperoleh kepastian hukum.

Sebab, persoalan lahan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post