Gresik, brawijayapost.com,- Dalam upaya mendorong pemerataan perekonomian dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kolaborasi yang saling menguntungkan antara berbagai pihak dalam penanaman modal Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD membuat sebuah peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha didaerah.Hal tersebut di sampaikan Imam Syaifudin, S.H. anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundangan tahap V tahun 2025 yang dilaksanakan di rumah buruh Gresik Jalan Raya Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Sabtu (28/06/2025). Siang”Perda nomor 5 Tahun 2024 ini menetapkan peran Pemerintah Daerah sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator dalam mewujudkan kemitraan kegiatan berusaha. Dengan menciptakan sistem ekonomi yang lebih merata didaerah kabupaten Gresik dengan cara memberikan dukungan pada UMKM”, terang Imam Syaifudin.”Pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi, mengatur, dan memberikan stimulus untuk pengembangan kemitraan usaha dan Perda ini juga berkaitan dengan perizinan berusaha, dengan tujuan menciptakan sistem yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel”, ujarnya.Politisi muda dari Fraksi PPP ini berharap perda yang ada ini dapat meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha di daerah Kabupaten Gresik dan juga dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemitraan yang kuat dan berkelanjutan, harapnya.Sedangkan Mohammad Rum Pramudya, S.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik sebagai narasumber menyampaikan bahwasanya adanya peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah Daerah kabupaten Gresik untuk bagaimana perusahaan besar pada saat buka di Gresik harus bisa menggandeng usaha kecil atau usaha mikro yang ada di kabupaten Gresik, ungkapnya.”Dengan adanya Perda ini di harapkan perekonomian usaha mikro (UMKM) yang ada di kabupaten Gresik ini bisa merata sehingga para pengusaha kecil dan menengah bisa berjalan dengan baik” harapnya.(DWAN)
Imam Syafuddin Anggota DPRD Gresik Dari F-PPP Melaksanakan Sosperda Tahap V Tahun 2025
Related Post
Diduga Marak Perjudian di Kawasan Kedawung Wetan, Warga Desak Aparat Turun Tangan
PASURUAN, Brawijayapost.com,– Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik perjudian di kawasan Ngopak, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kian menjadi sorotan tajam.
June 1, 2026
Gerak Cepat, Polres Gresik Ungkap Begal Dan Curanmor
GRESIK, Brawijayapost.com,-Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat kembali dibuktikan lewat aksi nyata. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyerahkan langsung
May 31, 2026
Jumat Sehat, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman Pimpin Olahraga Bersama Personel
GRESIK, Brawijayapost.com,-Dalam rangka menjaga kebugaran dan meningkatkan kekompakan anggota, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengajak seluruh personel Polsek Menganti melaksanakan olahraga bersama pada
May 29, 2026
Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik
GRESIK, Brawijayapost.com,-Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan kasus besar jaringan narkoba Madura-Gresik,
May 29, 2026
Ketua DPD Partai Golkar Gresik Salurkan Hewan Kurban Ke Sejumlah Desa
GRESIK, Brawijayapost.com,-Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, S.E., S.H.,
May 28, 2026
Masjid Annur Green Menganti Sembelih 15 Hewan Kurban
Gresik, Brawijayapost.com,- Suasana Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Annur Green Menganti, Kabupaten Gresik berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan. Pada momen
May 27, 2026










Leave a Comment