Gresik, brawijayapost.com,- Dalam upaya mendorong pemerataan perekonomian dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kolaborasi yang saling menguntungkan antara berbagai pihak dalam penanaman modal Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD membuat sebuah peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha didaerah.Hal tersebut di sampaikan Imam Syaifudin, S.H. anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundangan tahap V tahun 2025 yang dilaksanakan di rumah buruh Gresik Jalan Raya Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Sabtu (28/06/2025). Siang”Perda nomor 5 Tahun 2024 ini menetapkan peran Pemerintah Daerah sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator dalam mewujudkan kemitraan kegiatan berusaha. Dengan menciptakan sistem ekonomi yang lebih merata didaerah kabupaten Gresik dengan cara memberikan dukungan pada UMKM”, terang Imam Syaifudin.”Pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi, mengatur, dan memberikan stimulus untuk pengembangan kemitraan usaha dan Perda ini juga berkaitan dengan perizinan berusaha, dengan tujuan menciptakan sistem yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel”, ujarnya.Politisi muda dari Fraksi PPP ini berharap perda yang ada ini dapat meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha di daerah Kabupaten Gresik dan juga dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemitraan yang kuat dan berkelanjutan, harapnya.Sedangkan Mohammad Rum Pramudya, S.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik sebagai narasumber menyampaikan bahwasanya adanya peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah Daerah kabupaten Gresik untuk bagaimana perusahaan besar pada saat buka di Gresik harus bisa menggandeng usaha kecil atau usaha mikro yang ada di kabupaten Gresik, ungkapnya.”Dengan adanya Perda ini di harapkan perekonomian usaha mikro (UMKM) yang ada di kabupaten Gresik ini bisa merata sehingga para pengusaha kecil dan menengah bisa berjalan dengan baik” harapnya.(DWAN)
Imam Syafuddin Anggota DPRD Gresik Dari F-PPP Melaksanakan Sosperda Tahap V Tahun 2025
Related Post
Kapolsek Menganti Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau
GRESIK, Brawijayapost.com,– Memasuki musim kemarau, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran
July 29, 2026
Aksi Humanis Polres Gresik, Layanan Ambulans Gratis Antar Pasien Dari Rumah Sakit hingga Tiba Di Rumah
GRESIK, Brawijayapost.com,- Komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui aksi nyata yang menyentuh sisi kemanusiaan. Tak hanya menjaga
July 28, 2026
Kekerasan Di Surabaya lepas Kendali, Hukum Dan pemimpin Tidak Bisa Di Andalkan
SURABAYA, Brawijayapost.com,- Slogan tentang Surabaya sebagai Kota Pahlawan yang aman dan kondusif kini tergeletak di atas aspal yang masih basah oleh darah. Dalam
July 28, 2026
BUMDes Mandiri Desa Purut, Terus Berkembang Lewat Program Peternakan Sapi Berbasis Pemberdayaan Warga
PROBOLINGGO, Brawijayapost.com,– Pemerintah Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
July 27, 2026
Aksi Humanis Polres Gresik, Satlantas Kawal Ambulans Pasien Asal Bawean
GRESIK, Brawijayapost.com,- Aksi cepat dan humanis kembali ditunjukkan Polres Gresik. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik memberikan pengawalan terhadap ambulans yang membawa pasien
July 27, 2026
Serangan Berulang Kurang Dari 24 Jam, Desakan Penegakan Hukum Menguat
SURABAYA, Brawijayapost.com,- Rangkaian dugaan tindak kekerasan terhadap anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Surabaya terjadi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
July 26, 2026










Leave a Comment