Gresik, brawijayapost.com,- Dalam upaya mendorong pemerataan perekonomian dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kolaborasi yang saling menguntungkan antara berbagai pihak dalam penanaman modal Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD membuat sebuah peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha didaerah.Hal tersebut di sampaikan Imam Syaifudin, S.H. anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundangan tahap V tahun 2025 yang dilaksanakan di rumah buruh Gresik Jalan Raya Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Sabtu (28/06/2025). Siang”Perda nomor 5 Tahun 2024 ini menetapkan peran Pemerintah Daerah sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator dalam mewujudkan kemitraan kegiatan berusaha. Dengan menciptakan sistem ekonomi yang lebih merata didaerah kabupaten Gresik dengan cara memberikan dukungan pada UMKM”, terang Imam Syaifudin.”Pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi, mengatur, dan memberikan stimulus untuk pengembangan kemitraan usaha dan Perda ini juga berkaitan dengan perizinan berusaha, dengan tujuan menciptakan sistem yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel”, ujarnya.Politisi muda dari Fraksi PPP ini berharap perda yang ada ini dapat meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha di daerah Kabupaten Gresik dan juga dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemitraan yang kuat dan berkelanjutan, harapnya.Sedangkan Mohammad Rum Pramudya, S.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik sebagai narasumber menyampaikan bahwasanya adanya peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah Daerah kabupaten Gresik untuk bagaimana perusahaan besar pada saat buka di Gresik harus bisa menggandeng usaha kecil atau usaha mikro yang ada di kabupaten Gresik, ungkapnya.”Dengan adanya Perda ini di harapkan perekonomian usaha mikro (UMKM) yang ada di kabupaten Gresik ini bisa merata sehingga para pengusaha kecil dan menengah bisa berjalan dengan baik” harapnya.(DWAN)
Imam Syafuddin Anggota DPRD Gresik Dari F-PPP Melaksanakan Sosperda Tahap V Tahun 2025
Related Post
DPC PDI Perjuangan Gresik Gelar Pendidikan Politik Dan Konsolidasi Di Balongpanggang
Gresik, Brawijayapost.com,– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Gresik kembali mengintensifkan gerak organisasi dengan menggelar Pendidikan Politik dan Konsolidasi internal di Kecamatan
November 24, 2025
DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi,S.T., Dorong Penguatan Kaderisasi Ansor
Gresik, Brawijayapost.com,-Anggota DPRD Kabupaten Gresik yang sekaligus menjabat sebagai Bendahara PC GP Ansor Gresik Nur Yahya Hanafi,S.T., memberikan arahan strategis dalam kegiatan turun
November 22, 2025
DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi, S.T., Tekankan Larangan Peredaran Miras Saat Sosperda Di Kedamean
Gresik, Brawijayapost.com,-Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, ST, menegaskan kembali pentingnya penegakan larangan peredaran minuman
November 22, 2025
Kecelakaan Di Jalan Raya Kutil Menganti Tewaskan Satu Pelajar Asal Desa Boboh
Gresik, Brawijayapost.com,-Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Kutil, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Insiden
November 21, 2025
Pelantikan Perangkat Desa Dumpiagung: Momentum Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Lamongan, Brawijayapost.com,– Pada hari Kamis, 20 November 2025, telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, di Aula
November 20, 2025
Tangis Haru Warnai Pisah Sambut Kapolsek Dan Danramil Menganti
Gresik, Brawijayapost.com,-Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti acara pisah sambut Kapolsek Menganti dan Danramil Menganti yang berlangsung di wisata lontar Sewu Desa Hendrosari,
November 19, 2025










Leave a Comment