Gugatan PMH Terhadap Kajari Gresik Bergulir, Sidang Perdana Ditunda Akibat Absennya Tergugat

Redaktur Yono

May 6, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

GRESIK, Brawijayapost.com,–  Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk yang dilayangkan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik. Gugatan ini merupakan buntut dari penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah (nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya).

Sidang yang berlangsung pada Rabu (06/05/2026) ini menarik perhatian publik karena dikawal langsung oleh tim Penasihat Hukum penggugat yang tergabung dalam beberapa advokat senior.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas atau *legal standing* ini terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak Tergugat I (Kejaksaan Agung) tidak hadir, serta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum melengkapi Surat Kuasa Khusus (SKK).

Ketua Perwadi Gresik sekaligus koordinator tim kuasa hukum penggugat, Markacung, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya hadir dengan formasi lengkap, namun menyayangkan ketidaksiapan pihak tergugat.

 “Kami dari tim penggugat sudah membawa legal standing lengkap. Namun, untuk Tergugat I (Jaksa Agung), hingga sidang pertama ini belum ada perwakilan yang hadir meskipun majelis hakim menyatakan surat panggilan sudah diterima di Jakarta,” ujar Markacung usai persidangan.

Menurut informasi di persidangan, pihak Kejaksaan Jawa Timur yang hadir hanya melakukan koordinasi. Mereka beralasan bahwa proses administrasi SKK masih terkendala adanya transisi atau pergantian pimpinan di tubuh Kejati Jatim.

Merespons hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan ke depan, yakni pada **20 Mei 2026**, dengan agenda tetap pada pemeriksaan *legal standing*.

Tim Penasihat Hukum penggugat yang terdiri dari:

 * Achmad Toha, S.H., MH.

 * Markacung, S.H., MH.

 * Mashudi, S.H., MH.

 * Asmari, S.H.

 * Nuryatim, S.H., MH.

 * Zainul Ma’Arif, S.E., S.H.

Baca Lainnya:  Kirab Dan Karnaval Sound Horeg Meriahkan Sedekah Bumi Desa Sidojangkung

Markacung menegaskan bahwa pihaknya akan tetap tegas mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan tidak akan melanjutkan persidangan ke materi pokok jika urusan administrasi para tergugat belum tuntas.

“Jika ‘Legal standing’ ini belum lengkap, kami tidak mau sidang berlanjut. Kita harus tertib hukum sejak awal. Jika hingga dua kali panggilan tetap tidak hadir atau tidak lengkap, kami akan mengambil sikap tegas sesuai aturan hukum acara yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum tetap meyakini adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat dan siap membuktikannya pada agenda pembuktian mendatang. (Reporter: Dwa)

Leave a Comment

Related Post