Gresik, Brawijayapost.com
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, ST, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap II Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Minggu (15/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mensosialisasikan dua Peraturan Daerah Kabupaten Gresik kepada masyarakat. Dua perda tersebut yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Camat Kedamean, Irwanto, ST, sebagai narasumber yang memaparkan maksud dan tujuan dari kedua peraturan daerah tersebut kepada masyarakat yang hadir.
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Nur Yahya Hanafi, ST., menyampaikan bahwasanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengolahan Zakat,Infak, dan sedekah guna mendukung penciptaan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan.
“Selain itu Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembinaan serta pelayanan yang efektif kepada Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat sesuai kewenangan daerah,” ujarnya.
Sedangkan Perda Nomor 16 Tahun 2020 ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjaga kehidupan yang rukun, damai, serta saling menghormati perbedaan.
“Toleransi merupakan kunci utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat. Dengan adanya Perda ini diharapkan potensi konflik sosial dapat dicegah serta tercipta kehidupan yang harmonis di lingkungan masyarakat,” terang politisi muda dari Fraksi PKB Nur Yahya Hanafi, ST.
Nur Yahya Hanafi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami isi dan tujuan dari peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Kami berharap masyarakat dapat mengetahui dan memahami perda ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” harapnya.
Sementara Dalam pemaparannya Camat Kedamean Irwanto, ST menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Camat Irwanto juga menyampaikan mengenai peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan dalam perda tersebut. BAZNAS memiliki peran sebagai lembaga resmi yang bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
“Melalui pengelolaan yang terorganisir oleh BAZNAS, potensi zakat di Kabupaten Gresik diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan pendidikan, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Sementara itu, Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memperkuat keharmonisan antarwarga di tengah keberagaman masyarakat di Kabupaten Gresik, pungkas Camat Kedamean Irwanto, ST,. (Dwa)







Leave a Comment