Gandeng Dinsos, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, SH., Sosialisasikan Dua Perda

Redaktur Yono

March 15, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan Mujid Riduan, SH menggandeng Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik Farid Efendi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Tahap II Tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (15/03/2026), dengan dihadiri masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi terkait peraturan daerah.

Dalam kegiatan itu, Mujid Riduan menyampaikan dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik yang disosialisasikan kepada masyarakat. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah serta Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Menurut Mujid Riduan, sosialisasi Perda menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui sekaligus memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.

“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami isi Perda serta peran pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam hal kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah maupun dalam menjaga kerukunan dan toleransi di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Farid Efendi dalam pemaparannya menjelaskan berbagai program dan peran Dinas Sosial Kabupaten Gresik, khususnya di bidang rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan dari pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan daerah serta dapat berperan aktif dalam menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperkuat solidaritas di tengah kehidupan bermasyarakat. (Raf)

Baca Lainnya:  Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB, Nur Yahya Hanafi,S.T., Gelar Sekolah Kader Perubahan

Leave a Comment

Related Post