GRESIK,Brawijayapost.com,-
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sudadi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap IV Tahun 2026 di Desa Darmo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu (12/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sudadi menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan penyakit menular sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Muhammad Ubaidillah, S.Kep., Ns., memaparkan materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Ia menjelaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat, deteksi dini, pemeriksaan kesehatan secara berkala, serta kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memutus mata rantai penularan penyakit.
Dalam paparannya, Sudadi menyoroti masih tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Gresik. Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan perhatian serius serta sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat agar penyebaran penyakit dapat terus ditekan.
“Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Gresik masih cukup tinggi. Kami berharap melalui sosialisasi yang masif, edukasi yang tepat, serta kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara umum, angka kasus HIV/AIDS di Gresik dapat terus menurun dari tahun ke tahun,” ujar Sudadi.
Ia menjelaskan bahwa kedua peraturan daerah tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melaksanakan upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif dalam penanggulangan HIV/AIDS maupun penyakit menular lainnya.
Menurutnya, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keterlibatan aktif masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat serta menghilangkan stigma terhadap penderita HIV/AIDS.
Selain membahas penanggulangan penyakit menular, Sudadi juga menyoroti persoalan stunting yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah. Ia menegaskan bahwa pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini melalui pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, pemeriksaan kesehatan secara rutin, serta optimalisasi pelayanan posyandu.
“Selain menekan angka kasus HIV/AIDS, kita juga harus serius menangani stunting. Generasi yang sehat merupakan investasi masa depan daerah. Karena itu saya mengajak masyarakat memanfaatkan layanan kesehatan, rutin memeriksakan kehamilan, aktif membawa balita ke posyandu, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tegasnya.
Melalui Sosperda Tahap IV Tahun 2026 ini, Sudadi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan penyakit menular dan penanganan stunting. Ia optimistis, dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tenaga kesehatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga, angka kasus HIV/AIDS maupun stunting di Kabupaten Gresik dapat terus ditekan demi mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berkualitas. (Raf)










Leave a Comment