DPRD Gresik Imam Syaifudin Gandeng Kadisnaker Sosialisasikan Perda Tahap VIII

Redaktur Yono

October 25, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Imam Syaifudin, SH dari Fraksi PPP, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap VIII tentang Perda Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di rumah buruh Gresik, Sabtu (25/10/2025) sore.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Gresik Zainul Arifin, S.STP, M.M sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Kadisnaker Gresik menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja di Kabupaten Gresik.

“Perda ini hadir untuk menjamin hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berperan aktif dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi di Balai Latihan Kerja (BLK).

“Kami mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar tenaga kerja lokal mampu bersaing dan berdaya saing tinggi,” terang Kadisnaker.

Selain itu, Kadisnaker Zainul Arifin, S.STP, M.M menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait upah minimum, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami terus bersinergi dengan perusahaan dan serikat pekerja agar pelaksanaan Perda ini berjalan efektif di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Imam Syaifudin, S H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan masyarakat memahami produk hukum daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat, pekerja, dan dunia usaha mengetahui serta menjalankan ketentuan dalam Perda Ketenagakerjaan ini secara seimbang,” tegas Imam.

Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab yang nantinya akan dijawab oleh anggota DPRD dan Kadisnaker Gresik. (Dwa)

Baca Lainnya:  Anggota DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi Melaksanakan Sosper Tahap VIII 2025

Leave a Comment

Related Post