Anggota DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi Melaksanakan Sosper Tahap VIII 2025

Redaktur Yono

October 20, 2025

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, S.T., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap VIII tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Kekerasan pada Anak di kediamanny desa Tanjung Kecamatan Kedamean, Minggu (19/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kedamean Irwanto, ST., sebagai narasumber yang menyampaikan pandangan dan peran pemerintah kecamatan dalam mendukung pelaksanaan perda di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Nur Yahya Hanafi menegaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD Gresik dalam memberikan perlindungan serta rasa aman bagi kelompok rentan.

“Perempuan dan anak tidak boleh menjadi korban kekerasan dalam bentuk apa pun. Melalui perda ini, kita dorong masyarakat untuk lebih peduli dan berani melapor agar setiap kasus bisa ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kedamean Irwanto, ST., menambahkan bahwa pihak kecamatan siap bersinergi dengan desa dan masyarakat dalam mendorong pencegahan kekerasan serta memberikan pendampingan bagi korban.

“Kami di tingkat kecamatan berkomitmen mendukung penuh implementasi perda ini, termasuk melalui edukasi dan penguatan peran masyarakat sebagai pelopor dan pelapor,” terangnya.

Dengan dilaksanakannya Sosper Tahap VIII ini, Komisi III DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan di Kabupaten Gresik. (Dwa)

Baca Lainnya:  Gerak Cepat, Satlantas Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari Di Menganti

Leave a Comment

Related Post