Gresik, brawijayapost.com,- Dalam upaya mendorong pemerataan perekonomian dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kolaborasi yang saling menguntungkan antara berbagai pihak dalam penanaman modal Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD membuat sebuah peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha didaerah.Hal tersebut di sampaikan Imam Syaifudin, S.H. anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundangan tahap V tahun 2025 yang dilaksanakan di rumah buruh Gresik Jalan Raya Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Sabtu (28/06/2025). Siang”Perda nomor 5 Tahun 2024 ini menetapkan peran Pemerintah Daerah sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator dalam mewujudkan kemitraan kegiatan berusaha. Dengan menciptakan sistem ekonomi yang lebih merata didaerah kabupaten Gresik dengan cara memberikan dukungan pada UMKM”, terang Imam Syaifudin.”Pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi, mengatur, dan memberikan stimulus untuk pengembangan kemitraan usaha dan Perda ini juga berkaitan dengan perizinan berusaha, dengan tujuan menciptakan sistem yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel”, ujarnya.Politisi muda dari Fraksi PPP ini berharap perda yang ada ini dapat meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha di daerah Kabupaten Gresik dan juga dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemitraan yang kuat dan berkelanjutan, harapnya.Sedangkan Mohammad Rum Pramudya, S.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik sebagai narasumber menyampaikan bahwasanya adanya peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah Daerah kabupaten Gresik untuk bagaimana perusahaan besar pada saat buka di Gresik harus bisa menggandeng usaha kecil atau usaha mikro yang ada di kabupaten Gresik, ungkapnya.”Dengan adanya Perda ini di harapkan perekonomian usaha mikro (UMKM) yang ada di kabupaten Gresik ini bisa merata sehingga para pengusaha kecil dan menengah bisa berjalan dengan baik” harapnya.(DWAN)
Imam Syafuddin Anggota DPRD Gresik Dari F-PPP Melaksanakan Sosperda Tahap V Tahun 2025

Related Post
Pengukuhan Dan Pelantikan Pengurus Tim Pembina Posyandu Desa Semampirejo Periode 2025-2030
Lamongan, Brawijayapost.com- Pemerintah Desa Semampirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan Gelar pengukuhan dan pelantikan Pengurus Tim Pembina Posyandu periode 2025-2030 di Aula kantor, Senin
July 7, 2025
Pemdes Boteng Salurkan BLT-DD Bulan Juli Kepada 49 KPM
Gresik, Brawijayapost.com,- Dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang tidak mampu, pemerintah Desa (Pemdes) Boteng salurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD)
July 7, 2025
Pengajian Haul Akbar Mbah Sayyid Abdullah Desa Pelemwatu Bersama Gus Iqdam
Gresik, Brawijayapost.com,- Didepan halaman makam Mbah Sayyid Abdullah Desa Pelemwatu dipenuhi ribuan jamaah untuk mengikuti pengajian Akbar bersama Gus Iqdam dan sholawatan yang
July 7, 2025
Laka Tunggal, Truck Tangki Tabrak Tiang Dan Terguling
Gresik, Brawijayapost.com,- Kecelakaan tunggal terjadi di jalan raya Desa Ambeng Ambeng watangrejo, Kecamatan Duduk sampeyan, Kabupaten Gresik, Sabtu (05/07/2025) Sekitar pukul 16.30 Waktu
July 6, 2025
Kecelakaan Maut Di Gresik Tewaskan Pelajar Berusia 16 Tahun.
Gresik, Brawijayapost,- Kecelakaan maut menewaskan seorang pelajar berusia 16 Tahun di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jum’at (04/07/2025) sekira pukul
July 5, 2025
Pemerintah Kecamatan Kedungpring Telah Resmi Luncurkan Program Petani Milenial.
Lamongan, Brawijayapost.com,- Pemerintah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan meluncurkan program Petani Milenial sebagai langkah konkret menuju pertanian yang berkelanjutan, adaptif, dan modern. Kegiatan ini
July 4, 2025
Leave a Comment