GRESIK, BrawijayaPost.com,– Sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Padahal, perkara tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 35 tahun dan secara hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet selaku Penggugat melawan Kepala Desa sebagai Tergugat tersebut telah diputus melalui persidangan terbuka untuk umum.
Kepastian status hukum perkara itu diperkuat dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani Panitera PN Gresik, Mohammad Hamidi, S.H., M.H. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perkara dimaksud telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, bagi pihak ahli waris pemilik lahan, putusan yang telah inkracht tersebut dinilai belum diikuti dengan penyelesaian hak secara konkret.
Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.
Menurut Idham, sebelumnya melalui Bagian Hukum Pemkab Gresik telah disampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada tahun 2026. Penyelesaian yang ditawarkan berupa penyediaan tanah pengganti maupun pemberian ganti rugi kepada pihak ahli waris.
“Kami membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan hukum acara perdata,” tegas Idham kepada media, Sabtu (7/11/2026).
Sementara itu, ahli waris Muslimah, Saifudin, mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan tanah tersebut telah diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup. Namun, hingga sang ibu meninggal dunia, penyelesaian sengketa tersebut belum juga mendapatkan kepastian.
“Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami sudah terlalu lama terkatung-katung. Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Saifudin.
Harapan serupa disampaikan Abu Hasan, yang mengaku sebagai saksi hidup sejak awal proses persidangan perkara tersebut. Ia berharap pemerintah tidak mengabaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu.
“Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah puluhan tahun, harus ada keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, hak keperdataan ahli waris, serta keberlangsungan fasilitas pendidikan yang selama ini berdiri di atas lahan sengketa.
Penyelesaian yang adil diharapkan dapat segera diwujudkan melalui langkah konkret pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta Pengadilan Negeri Gresik terkait tindak lanjut putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk dan perkembangan penyelesaian sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo. (Dwa)










Leave a Comment