GRESIK, BrawijayaPost.com,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Mujid Riduan, S.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap VI Tahun 2026 yang digelar di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (18/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Mujid Riduan didampingi Apri Widyastik, S.E., N.A.P., selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik, yang hadir sebagai narasumber.
Mujid Riduan menyampaikan bahwa keberadaan Perda tentang Pelayanan Publik menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, baik dari sisi transparansi, akuntabilitas maupun kepastian pelayanan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan tersebut agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik, mudah, cepat, dan tidak diskriminatif.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan terbaik, tidak berbelit-belit, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Mujid Riduan.
Pada kesempatan tersebut, Mujid Riduan juga menyoroti pentingnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin modern dan mudah diakses masyarakat.
Selain IKD, Mujid Riduan turut menyinggung pentingnya program Perlindungan Sosial (Perlinsos), khususnya dalam memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dapat terdata secara tepat sasaran.
“Tertib administrasi kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keakuratan data masyarakat, termasuk dalam proses pendataan dan verifikasi penerima program perlindungan sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, Apri Widyastik dalam paparannya menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan terus dikembangkan melalui sistem digital guna mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta kelahiran.
Apri juga menyampaikan bahwa masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pemerintah desa maupun kantor kecamatan.
Ia turut mengajak masyarakat untuk mendaftarkan IKD agar dapat berpartisipasi menjadi Agen Perlinsos, sehingga bisa membantu warga yang benar-benar kurang mampu dalam mengusulkan pembaruan data desil sesuai kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting agar warga yang kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan perbaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar membutuhkan diharapkan dapat terdata secara lebih akurat dan memperoleh kesempatan mendapatkan program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Apri juga mengimbau masyarakat agar memastikan data kependudukannya selalu diperbarui. Sebab, ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyaluran program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, Mujid Riduan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik serta tidak ragu menyampaikan masukan maupun pengaduan apabila menemukan pelayanan yang belum sesuai dengan ketentuan.
“Harapan kami, Perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gresik,” tegasnya.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VI Tahun 2026 ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pelayanan, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, responsif, serta berkeadilan. (Dwa)










Leave a Comment