GRESIK, BrawijayaPost.com,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar, Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si., menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VI DPRD Kabupaten Gresik Tahun 2026 dengan membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tersebut berlangsung di Jati Sewu, Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wongso Negoro menghadirkan Drs. Muhammad Hari Syawaludin, M.M., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik, sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi kependudukan.
Pada kesempatan tersebut, Wongso Negoro menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan daerah penting dilakukan agar masyarakat memahami regulasi yang berlaku, terutama peraturan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan sehari-hari.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah, termasuk memahami prosedur, persyaratan administrasi, serta mekanisme penyampaian aspirasi maupun pengaduan apabila pelayanan yang diterima belum sesuai dengan ketentuan.
Melalui sosialisasi Perda tentang Pelayanan Publik tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami aturan yang berlaku dan turut berpartisipasi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Drs. Muhammad Hari Syawaludin, M.M., Kepala Disdukcapil Kabupaten Gresik, selaku narasumber menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lainnya, dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan menjadi penting agar masyarakat dapat mengakses pelayanan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran narasumber dari Disdukcapil Kabupaten Gresik juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memahami pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VI DPRD Kabupaten Gresik Tahun 2026 ini diharapkan menjadi sarana komunikasi antara wakil rakyat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman terhadap peraturan daerah.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami haknya sebagai penerima layanan serta dapat berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Raf)










Leave a Comment