JOMBANG, BrawijayPost.com,– Pemerintah Desa Pagertanjung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mempermudah masyarakat dalam melengkapi dokumen pertanahan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Bambang, Pemerintah Desa Pagertanjung turut mendukung pelaksanaan program PTSL dengan kuota sebanyak 230 bidang tanah. Adapun biaya yang tercatat dalam pelaksanaan program sebesar Rp150.000 per bidang.
Dalam pelaksanaannya, Vestian Deygo dipercaya sebagai Ketua PTSL, dengan Devi sebagai bendahara. Tahapan pengukuran tanah dan pemberkasan dilaporkan telah selesai dilaksanakan. Capaian ini menjadi bagian penting dalam proses pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat Desa Pagertanjung.
Penyelesaian tahapan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus legalitas tanah, sehingga dokumen kepemilikan dapat diproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Apresiasi dan rasa terima kasih pun disampaikan masyarakat atas upaya pemerintah desa dalam mendukung program tersebut. Warga berharap program PTSL dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Terima kasih kepada Pemerintah Desa Pagertanjung dan seluruh pihak yang telah membantu proses PTSL. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mempermudah pengurusan sertifikat tanah,” ungkap salah seorang warga.
Pemerintah Desa Pagertanjung diharapkan terus mempertahankan semangat pelayanan yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab agar program administrasi pertanahan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Melalui pelaksanaan PTSL ini, Pemdes Pagertanjung diharapkan semakin memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya administrasi desa yang lebih tertata dan memberikan kepastian hukum bagi warga. (Eko)










Leave a Comment