Diduga Tak Sesuai Arahan Bupati, Program CSR Di Desa Boboh Disinyalir Langgar Perda dan Perbup

Redaktur Yono

April 23, 2026

2
Min Read

Bagikan Ke

Shares

Gresik, Brawijayapost.com,-
Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Boboh, Kecamatan Menganti, kembali menjadi sorotan. Program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat itu diduga tidak berjalan sesuai arahan Bupati dan berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Gresik.

Sejumlah warga mengeluhkan minimnya transparansi dalam pengelolaan CSR yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Mereka menilai tidak ada keterbukaan terkait besaran dana, sumber dana, maupun peruntukannya.

“Kami tidak pernah tahu secara jelas dana CSR itu digunakan untuk apa. Tidak ada laporan terbuka ke masyarakat,” ujar salah satu warga kepada Media.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti adanya dugaan pungutan rutin kepada seluruh perusahaan yang dilakukan dengan dalih CSR. Nominalnya disebut bervariasi setiap bulan, mulai dari ratusan ribu rupiah.

Praktik ini dinilai menyimpang dari konsep CSR yang semestinya berasal dari perusahaan, tidak sesuai dengan peraturan perundang perundangan yang ada.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Kabupaten Gresik, pelaksanaan CSR harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melalui mekanisme perencanaan yang jelas dan melibatkan masyarakat. Selain itu, CSR tidak boleh dijadikan sebagai pungutan wajib.

Warga pun mempertanyakan apakah program tersebut telah melalui musyawarah desa dan memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, hingga kini tidak ada sosialisasi resmi maupun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun pengawasan,” imbuh warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Boboh belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan serta penjelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih luas.

Sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Gresik melalui instansi terkait, termasuk Inspektorat dan DPRD, segera melakukan evaluasi dan audit terhadap pelaksanaan CSR di Desa Boboh. Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap Perda dan Perbup, maka diminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya:  Demi Mewujudkan Kampung Mandiri, Warga Kampung Tower Bergotong Royong

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat serta pentingnya pengelolaan program CSR yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi serta dapat dirasakan oleh masyarakat. (Dwa)

Leave a Comment

Related Post